Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Tak sampai disitu pejabat Bea Cukai yang pernah pamer hartanya di medsos ini dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar Andhi Pramono banyak menerima setoran duit ekspor impor dari pengusaha. Nilainya miliaran rupiah. Yang baru terungkap senilai Rp 28 miliar. Jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai mengantar Andhi memiliki rumah seharga Rp 20 miliar, emas dan berlian bernilai miliaran. Semua berhasil disita KPK.
KPK mengungkap siasat Andhi Pramono agar aliran duit setoran suap yang diterimanya tak mudah dilacak. KPK menduga Andhi menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayanya hingga mertua untuk menampung duit suap.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Secara total, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Andhi juga diduga menyamarkan uang yang diterimanya dengan membeli aset berupa rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan, berlian Rp 652 juta, hingga polis asuransi Rp 1 miliar.
“Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya,” ucap Alexander.
Alexander menyebut gratifikasi itu diterima Andhi sebagai fee dari pengusaha atas rekomendasi terkait usaha ekspor-impor yang diberikannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil sekaligus pejabat eselon III Ditjen Bea-Cukai Kementerian Keuangan. KPK menduga rekomendasi itu juga melanggar aturan.
Diduga Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar Sejak 2012
KPK mengungkapkan, eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk menjadi broker atau perantara bagi para pengusaha di bidang ekspor dan impor. Dari perannya itu, dia diduga memperoleh gratifikasi berupa fee hingga puluhan miliaran rupiah.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar,” kata Alexander Marwata.
Alex mengatakan, jumlah tersebut masih dapat bertambah. Sebab, hingga kini tim penyidik masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.
Alex menjelaskan, Andhi berperan sebagai broker sejak menduduki jabatan eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2012. Tindakan itu berlangsung dalam kurun waktu hingga 2022.