KPK Banding Atas Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara, Karena..

Untuk diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: