Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat. Ia juga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS. (tim)
KPK Banding Atas Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara, Karena..
Untuk diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.