Namun, kata Susanto, hal ini dilarang undang-undang jika berada dalam situasi situasi yang dapat mengandung unsur kekerasan dan mengancam jiwa, seperti berada di jalanan dan berada di lautan massa.
“Di sisi lain anak anak dan pelajar dalam menyampaikan pendapat harus difasilitasi dan berada di ruang yang aman dan nyaman, sehingga pendapat dan pandangan anak tersebut bisa didengar dan dihormati oleh orang dewasa,” kata dia.
Aksi demo Mujahid 212 digelar di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019). Massa peserta yang ikut berunjuk rasa di Aksi Mujahid 212 terlihat berdatangan sejak pagi. Semakin siang, massa semakin banyak. Tidak hanya kalangan pria dan perempuan dewasa, remaja juga terlihat ramai mengikuti aksi ini. (tim)