Koruptor Dilarang Nyaleg, Karir Wakil Ketua DPRD DKI Tamat

Muhammad Taufik Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

EDITOR.ID, Jakarta,- Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang melarang eks terpidana korupsi maju jadi calon legislatif (caleg) akan menghempaskan peluang banyak caleg di Partai Politik (Parpol). Salah satunya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik.

Mantan Ketua KPUD DKI Jakarta yang terlibat korupsi pengadaan alat peraga kampanye di KPUD DKI tahun 2004 dan harus mendekam di penjara selama 18 bulan ini, karir politiknya terancam tamat.

Pasalnya, dengan berlakunya PKPU Nomor 20/2018 ia dilarang maju sebagai caleg. Artinya peluang Taufik menjadi anggota DPR-RI atau DPRD tidak akan bisa karena terhadang aturan koruptor dilarang maju sebagai caleg. Sementara ia bekas koruptor.

Sewaktu dihubungi wartawan, Taufik langsung menyatakan keberatannya terhadap PKPU yang menurutnya aneh.

Mantan ketua KPU DKI Jakarta itu menyatakan KPU telah menabrak aturan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan caleg tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Lembaga resmi kok melanggar Undang-undang (UU)? Buat saya sih aneh saja kalau lembaga kayak gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan UU, bagaimana nih?” kata Taufik, di Jakarta, Senin (2/7/2018) sebagaimana dilansir dari beritasatu.com.

Taufik meyakini, KPU bakal kerepotan menghadapi gugatan akan aturan tersebut di Mahkamah Agung (MA). “Banyak orang yang akan melakukan gugatan. Mulai hari ini saya kira masuk gugatan. Mereka merasa, kok KPU melanggar UU,” katanya.

Taufik terpilih menjadi legislator DKI periode 2014-2019. Sekalipun tertutup peluang mengikuti peluang lantaran rekam jejaknya dalam perkara korupsi, dia masih berpeluang meneruskan jabatan sebagai Ketua DPD Gerindra.

PKPU Nomor 20/2018 resmi berlaku meskipun mengalami banyak penolakan dari parpol-parpol. KPU memiliki dalil mengacu pada UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Namun demikian, selain eks koruptor, Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 juga melarang mantan terpidana narkotika, kejahatan seksual terhadap anak untuk nyaleg di Pemilu 2019. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: