EDITOR.ID, Jakarta,- Pengungkapan dan penyidikan dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 hilang bak ditelan bumi. Kasusnya mendadak dihentikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Para tersangka yang terlibat dibebaskan dari tanggung jawab hukum.
Kini kasus pembelian Heli AW-101 kembali mencuat. Konon kabarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan kasusnya. Namun TNI justru menghentikan. Kini TNI kabarnya akan membuka kembali kasus ini.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan akan mempelajari kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku belum tahu semua hal secara mendalam sejak menjabat sebagai Panglima TNI, termasuk soal kasus korupsi Heli AW-101.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku belum tahu detil soal kasus korupsi Heli AW-101 yang disetop Puspom TNI, sehingga perlu ditelusuri terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Andika sekaligus merespons dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka dari unsur militer oleh Puspom TNI.
“Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam sehingga belum semua hal saya ketahui,” ujar Andika melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Penghentian penyidikan itu diinformasikan oleh KPK yang notabene juga mengusut kasus tersebut dengan tersangka dari unsur sipil yaitu Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.
Lima tersangka dari unsur militer dimaksud yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, berujar ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pembelian helikopter AW-101.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Meski Puspom TNI telah mengeluarkan SP3, KPK menyatakan masih terus melanjutkan penyidikan dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Irfan sampai saat ini belum ditahan.
Lembaga antirasuah menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor,” tutur Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, Senin (27/12/2021). (tim)