Korupsi di Basarnas: Marsekal Madya Henri Minta Jatah 10 Persen dari Semua Vendor, Kantongi Rp88,3 Miliar

Keterlibatan Henri dalam kasus suap pengadaan barang dan jaksa telah terpenuhi alat buktinya. Setelah penyidik KPK bekerja keras mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi

Tersangka penerima

1. Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel TNI Afri Budi Cahyanto

Akibat perbuatannya, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: