Jakarta, EDITOR.ID,- Korupsi di tubuh Basarnas sangat mengejutkan dan menjadi perhatian publik. Pasalnya salah satu sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa adalah perwira tinggi bintang tiga. Dia adalah Marsekal Madya Henri Afiandi. Sosok jenderal bintang tiga yang baru saja bakal meninggalkan jabatan sebagai Kepala Basarnas.
Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Keterlibatan Henri dalam kasus suap pengadaan barang dan jaksa telah terpenuhi alat buktinya. Setelah penyidik KPK bekerja keras mendalami informasi dimana Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, Henri yang menjabat sebagai Kepala Basarnas diduga meminta fee 10 persen dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Perwira tinggi bintang tiga itu mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar.
Henri menentukan langsung besaran fee tersebut. Uang yang diserahkan disebut sebagai dana komando atau dako.
Rinciannya, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan duit sebesar Rp 999,7 juta di parkiran salah satu bank di Mabes Cilangkap. Sedangkan dari Roni menyerahkan Rp 4,1 miliar dari aplikasi setoran bank.
“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR, dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Alexander Marwata mengatakan uang suap itu diserahkan kepada Henri melalui orang kepercayaannya. Dia adalah Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.
KPK dan Puspom TNI pun masih akan mendalami dugaan adanya pemberi suap lainnya.
“Kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Alex.
Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Berikut daftar tersangkanya:
Tersangka pemberi
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil