Hukum  

Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Palembang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

img 20210923 174128

EDITOR.ID, Jakarta,- Dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang, tahun 2015-2017, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi telah merilis tiga tersangka baru, Rabu (22/9/2021) petang.

ketiga tersangka tersebut yakni Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Selanjutnya ada Muddai Madang, serta Laonma Pasindak Lumban Tobing.

Peran Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel, telah mengetahui dan memerintahkan pelanggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu. Sedangkan peran Muddai Madang sebagai penerima dana hibah yang seharusnya hanya untuk daerah Sumsel, namun diterimanya di luar Sumsel yakni di wilayah Jakarta.

Dengan penambahan tiga tersangka ini, sebagaimana dilansir tvonenews.com, maka sudah sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Alokasi dana pembangunan masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari pemerintah Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. (dq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: