Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Dugaan terjadi tindak pidana korupsi berupa mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih. “Nilai (Rp) 10 triliun itu seluruh kontraknya. Kerugiannya itu mungkin sekitar Rp1 triliun,” kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Partai Nasdem Santai Tanggapi Pemanggilan Menkominfo
Kabar tersebut pun di respon santai oleh Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto di tengah hiruk-pikuk kabar tentang reshuffle atau perombakan kabinet.
Sugeng menyebut, dalam kasus tersebut tak ada catatan tersendiri untuk partai politik gagasan Surya Paloh.
“Tidak (ada catatan),” ucap Sugeng di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023) .
Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada penegak hukum. Sebab, NasDem tak ingin mencampur aduk kasus tersebut.
“Silahkan, kalau memang ada keputusan yang menyatakan, ingat NasDem sekali lagi tidak mencampur aduk itu, Sekali lagi itu sudah menjadi ranah hukum,” tegasnya.
Disamping itu Sugeng pun mengklaim bahwa dirinya sudah mengantongi siapa saja yang terlibat. Namun dia enggan membeberkan.
“Kami juga mengawal. Saya tau kasus-kasus-kasus disana, saya tau ada BTS, ada satelit dan sebagainya. Kita lihat ternyata juga banyak sekali yang terlibat,” katanya.
Sugeng berharap, penegak hukum dapat bersikap jujur dalam menuntaskan kasus korupsi yang menjadi garapan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo itu.
“Mudah mudahan dari penegak hukum juga Fair begitu. Kalau memang di titikkan ke yang lain,” pungkasnya. (tim)