EDITOR.ID, Jember, – Penyidik Polres Jember, Jawa Timur (Jatim) segera melakukan penahanan terhadap oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan sampai ke tahapan final.
“Jika sudah lengkap dan ada persesuaian antara pihak, tentunya akan dilakukan tahapan selanjutnya sampai penahanan,” kata Iptu Diyah kepada wartawan di Jember, Kamis (22/4/2021).
Salah satu petunjuk yang sedang dilengkapi penyidik adalah pemberkasan keterangan saksi ahli, yakni psikiater yang memeriksa korban. Polisi juga sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat oknum dosen itu, baik keterangan saksi maupun petunjuk surat visum yang dikeluarkan dokter psikiatri.
“Dalam surat itu menyatakan bahwa si korban mengalami depresi yang berat setelah kejadian pelecehan seksual yang dialaminya di rumah tersangka,” ujar Iptu Diyah.
Ia mengatakan, penyidik juga sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi ahli psikiatri yang menangani korban.
“Sejauh ini tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik, sedangkan korban juga mendapat pendampingan dari PPT dan LBH Jentera, sehingga kondisinya stabil,” tuturnya.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thohari mengatakan penyidik Polres Jember sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum dosen Unej.
“Penyidik sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan gelar perkara di Kejari Jember, tetapi berkas belum selesai. Kami tinggal menunggu berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakan pelaku.
Pihak Universitas Jember juga telah membebastugaskan sementara RH sebagai Dosen dan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021.
Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengatakan kliennya masih mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan alasan masalah itu sebenarnya didominasi persoalan keluarga. (Tim)