Jakarta, EDITOR.ID,- Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang selebgram terhadap Ketua Umum Partai Politik berinisial ARS. Namun laporan tersebut dicabut kembali oleh sang pelapornya berinisial AN. Sehingga polisi tidak menindaklanjuti kasusnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan laporan terhadap Ketum Parpol dilayangkan pada 4 Oktober 2024.
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober 2024 atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan 351 atau 352 KUHP namun pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawab pada Rabu (9/10/2024).
Laporan tentang penganiayaan ini dicabut oleh AN pada 4 Oktober 2024. Atau tak berselang lama setelah laporan dibuat.
Pelapor beralasan telah menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Sehingga tidak lagi menuntut pertanggungjawaban lebih jauh.
“Pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun,” jelas Ade.
Sementara, teka-teki kasus pelaporan terhadap ketua umum partai politik atas dugaan penganiayaan terjawab sudah. Belakangan terungkap, sosok Ketua Umum Partai yang dilaporkan ternyata pimpinan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana (ARS).
“Iya benar (inisial ARS),” kata Kombes Pol Ade Ary Syam.
Adapun pelapor dalam kasus ini adalah selebgram Aprillya Nabilla (AN). Namun, perkara ini sudah diselesaikan kekeluargaan. Nabilla pun telah mencabut laporan polisi.
“Alasan pencabutan karena sudah kami selesaikan secara kekeluargaan,” jelas Ade. (tim)