Kontroversi Jaksa Paksa Korban Berdamai di Kasus Pemerkosaan Kejari Pandeglang Membantah

Jaksa yang diduga bernama Nanindya Nataningrum juga menggiring psikologis korban untuk mengikhlaskan aksi kejam pelaku dan bersikap bijaksana dengan mengampuni pelaku

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Banten Helena Octavianne Foto Twitter

“Ada pernyataan, saya agak bingung juga, karena gini, kok dibilang kami memaksa untuk supaya korban memaafkan. Padahal itu di persidangan hakim dan majelis, korban nggak di dalam karena nggak kuat lihat pelaku,” kata Helena di Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Sidangnya dakwaan UU ITE dengan terdakwa Alwi Husen Maolana itu sudah berjalan beberapa kali.

Helena mengatakan hakim dan jaksa pernah menanyakan hal tersebut. Namun, lanjutnya, hal itu dikatakan bukan untuk menentukan tuntutan yang rendah dan pemaksaan agar memaafkan pelaku.

“Hakim menanyakan, ‘apakah dari pihak korban memaafkan pelaku?’, kakaknya bilang ‘kami memaafkan’. Tapi, mohon maaf setiap kali persidangan kita menanyakan seperti itu. Atau hakim menanyakan seperti itu. Kalau diarahkan supaya menuntut rendah atau apa, tentu kami sesuai dengan perintah Jaksa Agung gunakan hati nurani,” ujarnya.

Bahkan, saat pertemuan antara korban di Kejari Banten juga memang hal itu ditanyakan karena antara korban dan terdakwa pernah memiliki hubungan pacaran. Namun, dia mengatakan korban meminta agar proses hukum terus berlanjut.

Menurutnya, komitmen kejaksaan atas permintaan itu tentunya ada dilakukan selama proses persidangan.

“Kami waktu dengan korban nanya karena dia 4 tahun pacaran, terus memaafkan nggak, ‘ya nggak sih tapi lebih baik diproses aja’. Itu jawaban dari korban itu waktu kami di posko,” ujarnya.

Helena melanjutkan, pada prinsipnya persidangan di pengadilan oleh jaksa berdasarkan berkas perkara. Mengenai adanya laporan kasus pemerkosaan di kasus antara terdakwa dan korban itu dua hal berbeda.

Kejari memang menyarankan agar kasus terkait pemerkosaannya dilaporkan ke pihak kepolisian. “Saya sudah menyarankan silahkan bawa data, kami dari kejaksaan akan tunggu berkasnya, itu bahasa kami,” katanya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: