“Calon tersangka lain ada, tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” ujarnya.
Gus Samsudin Terancam Pasal UU ITE Menyebarkan Keonaran
Carles menambahkan, pihaknya juga akan memintai keterangan ahli agama dan pidana untuk mencari unsur penistaan agama yang dilakukan adab alias Gus Samsudin dalam video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.
“Kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait (dugaan) penistaan agama,” kata Charles.
Untuk sementara, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Charles menjelaskan, meski Samsudin telah mengklarifikasi konten video tentang tukar pasangan itu adalah fiksi, namun tetap bisa mengundang gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan Samsudin sebagai tersangka, dan menahannya.
“Meskipun itu fiksi, meskipun itu sebuah skenario atau sandiwara, tetapi dalam UU diatur itu tidak bisa dilakukan. Karena dapat membuat resah, keonaran di masyarakat,” ujarnya.
Berikut ini lima daftar kontroversi Gus Samsudin sebagaimana dilansir dari Republika.
1. Kontroversi Gus Samsudin dengan Pesulap Merah Bongkar praktik Perdukunan
Pesulap Merah yang mendatangi padepokan Samsudin di Blitar dan sempat mendapatkan intimidasi karena ingin membongkar trik “kesaktian” palsu yang diklaim Samsudin. Pengacara hingga kepala desa sempat terlibat kericuhan dengan Pesulap Merah. Bahkan beberapa pengikut Samsudin melakukan persekusi hingga percobaan pemukulan.
Imbasnya warga sekitar padepokan ramai-ramai menggeruduk padepokan dan meminta praktik pengobatan alternatif berkedok agama yang dijalani Samsudin selama ini agar ditutup.
2. Gelar Kanjeng Raden Tumenggung dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.
Beredar video Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin mendapat gelar dari keraton solo. Gus Samsudin naik pangkat dari Raden Tumenggung Samsudin Condrodipo menjadi Kanjeng Raden Tumenggung Samsudin Condronegoro.
Pengangkatan ini pun ternyata menuai kontroversi karena tidak mendapat restu dan bukan perintah dari raja keraton Solo. Selain itu, acara pengangkatan pun dilakukan di luar keraton, seringa pemberian gelar tersebut tidak sah lantaran di luar perintah Raja.
3. Gus Samsudin Buat sayembara Tantang Dukun Agar Menyantet Dirinya.
Setelah kontroversi dengan pesulap merah, Gus Samsudin menantang para dukun untuk menyantet dirinya. Bahkan, ia juga telah menyiapkan hadiah sebesar Rp1 miliar bagi dukun yang berhasil menyantet dirinya. Sayembara tersebut disebarkannya melalui Baliho yang terpasang di salah satu ruas jalan di kawasan Kademangan, Blitar, Jawa Timur.
4. Ditemukan Mayat Wanita di Padepokan Milik Gus Samsudin
Mayat wanita ditemukan di padepokan milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Jenazah wanita itu ditemukan tiga hari setelah dirinya berobat di padepokan Gus Samsudin. Kepolisian kemudian menutup izin praktek pengobatan Pondok Nuswantoro milik Samsudin pada 2022.
5. Konten tukar pasangan yang dianggap aliran sesat
Terbaru Gus Samsudin memproduksi video aliran sesat yang membolehkan suami istri bertukar pasangan dengan syarat suka sama suka. Pengakuannya, konten tukar pasangan adalah untuk meningkatkan subscriber-nya di Youtube. Dengan peningkatan subscriber, diyakini pendapatannya dari adsense Youtube juga bakal meningkat. Selain untuk meningkatkan jumlah subscriber pembuatan konten tersebut juga agar tempat pengobatan alternatif milik Samsudin menjadi lebih ramai. (tim)