“Semua itu kan buntut dari kegiatan yang menghadirkan banyak massa. Karena itu, sangat wajar pihak kepolisian mengutamakan upaya pencegahan,” katanya, Selasa (1/11/2022).
Aminatun mengungkapkan, kebijakan itu tentu sudah melalui berbagai analisa dan evaluasi oleh pihak berwajib. Tujuannya, menjaga wilayah hukum Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif. “Saya mendukung kebijakan Polri karena memang untuk meminimalkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Dia menyebut, tidak ada larangan selama berkegiatan positif. Terlebih, upaya pengelola wisata Setigi untuk mendukung peningkatan UMKM atau promosi wisata. “Tapi, kalau memang alasannya mau mempromosikan wisata Setigi saat malam hari dengan gemerlap damar kurung, tidak hanya lewat konser. Banyak cara mempromosikan hal itu seperti lewat media sosial, atau bisa memasang iklan di media online maupun media lain,” bebernya.
Meskipun, lanjut Aminatun, konser yang juga mengusung gerakan antinarkoba itu sudah mendapat izin dari pemkab. Namun, izin tersebut hanya sebatas untuk penggunaaan atribut protokol kesehatan (prokes). Sebab, sesuai instruksi Mendagri, sejauh ini masih berlaku PPKM, walaupun Gresik masuk ke level 1. “Surat izin itu kita keluarkan pada 19 September 2022 lalu. Saat itu, mereka minta acara dimulai pukul 15.00 WIB,” tambahnya.
Karena itu, Pemkab Gresik sudah tidak lagi memiliki wewenang ketika Polres Gresik tidak memberikan izin konser digelar pada malam hari. Yang itu demi keamanan bersama, khususnya di Kabupaten Gresik. Pihaknya pun mendukung keputusan polisi agar konser selesai sebelum pukul 18.00 WIB. “Saya berharap agar penyelenggara menuruti kemauan polisi,” harapnya.
Dia juga tida tidak membenarkan jika penyelenggara melakukan pengamanan sendiri tanpa ada kerja sama dengan pihak kepolisian. “Kita ini hidup bernegara, ada hukum dan aturan yang harus ditaati untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.
BNNK Gresik Sebut Konser Anti Narkoba Bukan Kegiatannya
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik juga menegaskan, rencana konser Antinarkoba di kawasan Wisata Setigi itu bukan merupakan kegiatan institusinya. Namun, BNNK Gresik hanya berstatus sebagai undangan.
“Kami menghormati kegiatan positif tersebut. Yang ikut mendukung gerakan antinarkoba,” jelas Kasubag Umum BNNK Gresik Diaz Prananda.
Namun, setelah ada polemik izin keramaian yang tidak dikeluarkan pihak kepolisian, BNNK Gresik pun berpikir ulang untuk menghadiri kegiatan yang dijadwalkan 10 November mendatang “Jika memang tidak mendapat izin dari Polres Gresik selaku pemegang kemananan di Gresik, tentu kami tidak akan hadir,” ujarnya.