Bahkan, Eko mengungkapkan ada pihak yang mengklaim kondisi 36 PS ini.
“Tapi ketika kontribusi nggak sesuai harapan itu lain persoalan nah itu, terus klub – klub kemarin katanya diklaim hak mereka gimana, tapi ada juga yang mengatakan itu sudah clear jadi beberapa tahun kemarin sepakat dengan konsep seperti ini,” katanya.
Eko menilai, harus ada duduk bersama antara 36 PS dengan lima pimpinan PT. PBB. Lima orang ini di antaranya Zaenuri Hasyim, Kuswara S Taryono, Umuh Muchtar, Iwan D Hanafi dan Yoyo S Adiredja.
“Artinya yang salah juga sebetulnya klub – klub (36 PS) ini, ini masalah mentalitas juga, jadi makannya harus jelas dulu siapa orang – orang yang waktu itu berhadapan dengan lima orang ini,” katanya.
“Jadi jangan sampai dulu iya, tapi sekarang ribut, harus clear. Isu ini naik banget, kalau misalnya klub klub ini sudah sepakat nah siapa aja orang yang ngomongnya karena kenyataannya ada yang menggugat, ini curiganya ada beberapa orang yang mewakili atas nama klub klub PS,” paparnya
“Kenapa ini sebetulnya jadi urusan publik? inimah urusan privat tapi kenapa jadi urusan publik karena ini tentang persib jadi interesnya banyak karena ada historis ikatan emosial jadi seakan akan domainnya publik,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Farhan menilai perlu ada duduk bersama dalam menuntaskan masalah ini. Diketahui Farhan memiliki rekam jejak karir di manajeman Persib Bandung sejak 2009 hingga 2015.
“Memang sejak saya bertugas di PT. PBB dari 2009 sampai 2015, dalam akta perusahaan hanya disebutkan 70 persen saham dimiliki oleh konsorsium dan 30 persen saham dikuasai oleh lima tokoh tersebut. Tidak pernah disebut dalam akta perusahaan, bahwa lima tokoh ini adalah perwakilan 36 PS anggota Persib,” katanya.
“Maka ketika bulan Agustus 2012 36 PS membentuk PT. Persib 1933, kami bicara untuk rekonsiliasi sesuai amanat Wali Kota Dada Rosada. Dicapainya kesepakatan bahwa PT. PBB menggelar kejuaraan kelompok usia untuk merekrut pemain muda yang akan dimasukan ke Diklat Persib, Pak Yoyo tahu persis akan hal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengcab PSSI Kota Bandung Dada Rosada meminta pihak PT Persib 1933 untuk mempertegas rekomendasi 36 persatuan sepak bola (PS) yang menginginkan penegasan status kepemilikan saham di Persib Bandung. “Saya menyambut baik rencana tersebut.
Untuk itu, saya sarankan agar rekomendasi dari 36 klub tersebut diaktanotariskan agar legal. Begitu juga dengan rencana kepemilikan saham itu, pelajari dasar hukumnya supaya tuntutannya tidak mentah,” kata Dada Rosada ketika menerima perwakilan dari PT Persib 1933 di Pendopo Wali Kota Bandung, Selasa 14 Agustus 2012.
Menurutnya, kekhawatiran mengenai Persib akan keluar dari Kota Bandung kemungkinan tidak akan terjadi. Pasalnya, dasar hukum pembentukan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) sudah menegaskan bahwa nama harus Persib dan harus berdomisili di Bandung. (Jbr2)