Sementara pada Subpoin (b) disebutkan, “Penyidik menyampaikan bahwa penyidik sudah mengundang sebanyak 8 (delapan) orang saksi dan yang hadir atau yang diinterogasi hanya 1 (satu) orang saksi An. Sdr. Abdurohman, sedangkan 7 (tujuh) orang saksi lainnya tidak hadir atau tidak ada konfirmasi.”
Subpoin (c dan d) juga disebutkan bahwa “….. perkara tersebut dihantikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana.”.
Hal ini senada dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Jatim Nomor: B/1861/SP2HP-5/X/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 19 Oktober 2022 dengan hasil “…bukan merupakan peristiwa pidana” dan “telah ditetapkan penghentian penyelidikan”.
Namun begitu, Kompolnas mempersilahkan kepada Sapari, bilamana terdapat hal-hal yang bertentangan atau tidak sesuai dengan bukti-bukti atau fakta-fakta yang dimiliki Sapari, dipersilahkan untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku, atau melalui pengawasan internal Polri, atau melaporkannya kembali kepada Kompolnas.
Belum ada Keterangan Resmi dari Pihak Terkait
Hingga berita dirilis, belum diperoleh informasi atau pun keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan Sapari di atas seperti dari mantan Kepala BPOM Penny K Lukito maupun Rita Mahyona dan rekan sejawatnya di BPOM yang menjadi Saksi sebagaimana diungkap Sapari. (tim)