Kasus perusahaan PT NS merupakan tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar ini terungkap pertama kali pada 13 Maret 2018 (melalui penggrebekan). Namun hingga detik ini, kasus yang penangananya ditangani oleh Penyidik PNS (PPNS) BBPOM di Surabaya dan sudah diterbitkan berkas P-19 dengan Tersangka berinisial SB seolah ‘mangkrak’ dan tak ada kelanjutannya.
“Penelusuran yang Kami lakukan beberapa tahun yang lalu bersama PPNS BBPOM di Surabaya, didampingi Korwas PPNS Polda Jatim pada tanggal 13 Maret 2018, berhasil mengungkap tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang diduga dilakukan oleh PT NS dengan tersangka SB,” kata Sapari.
Tersangka saat itu oleh penyidik telah dijerat dengan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar dan disangkakan melanggar Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan atau denda Rp 4 milyar.
Kasus Dugaan Keterangan Palsu
Sapari juga mengadu ke Kompolnas soal kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana Pasal 242 KUHP dengan Terlapor Dra. Rita Mahyona Apt MSi yang kasusnya sudah di-SP3. Namun menurut Sapari, ada yang janggal dengan prosedur SP3 tersebut. Menurutnya, seharusnya sewaktu dilakukan SP3, Ia sebagai pelapor dihadirkan dalam gelar perkara khusus tersebut.
“Bukan kemudian di SP3 hanya dengan selembar kertas,” tandasnya.
“Kan Saksi ada Empat orang, namun baru Dua orang Saksi yang diperiksa. Dua orang Saksi itu merupakan saksi kunci bagi saya. Lah kok, malah tiba-tiba di-SP3. Itukan menjadi pertanyaan. Kemudian Saya laporkan di Polda Metro Jaya, pemeriksaannya di Polres Jaktim, setelah itu, kasus itu malah ditarik ke Mabes polri. Ini jugakan menjadi pertanyaan, ada apa?” terang Sapari.
Namun begitu, Sapari menyampaikan apresiasi kepada Kompolnas RI yang telah merespon pengaduan dan pelaporannya dengan baik.
Klarifikasi Polda Jatim
Sementara itu, mengutip Lampiran surat Sapari yang ditujukan untuk Kompolnas tertanggal 3 Desember 2023 yakni lampiran 14 halaman 2 disebutkan sudah ada surat jawaban Kompolnas terkait dengan hasil klarifikasi Polda Jatim.
Dalam klarifikasinya, Polda Jatim menegaskan pada poin 2 Subpoin (a) butir 9 yang menyebutkan, “Melaksanakan gelar perkara tertanggal 20 September 2022, dengan hasil gelar bahwa perkara dihentikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana.”
Pada butir 10 berbunyi “Mengirimkan Surat Ketetapan Dtreskrimus Polda Jatim Nomor S.Tap/92/X/Res.2.5/2022/Ditreskrimsus, tanggal 10 Oktober 2022 tentang Penghentian penyelidikan kepada pengadu;”.