Dalam kasus ini Sapari mempertanyakan mengapa 7 orang Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mangkir tidak dipanggil lagi oleh penyidik.
“Kompolnas akan membuat surat, termasuk ke Kapolri. Bahwa kalau perkara yang dihentikan penyelidikannya agar menghadirkan pelapornya untuk digelar perkara atau digelar perkara khusus,” katanya.
“Kita mengharap itu. Intinya Kompolnas akan menindaklanjutinya dan akan meminta data-data, termasuk data tujuh orang Saksi pejabat BPOM. Apa peran masing-masing tujuh orang saksi yang tidak hadir atau mangkir dalam pemeriksaan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,” tambahnya.
Kronologis Surat Pengaduan ke Kompolnas
Sebelumnya Sapari telah beberapa kali melayangkan surat ke Kompolnas RI. Surat untuk Kompolnas ini merupakan surat yang kesekian, setelah sebelumnya pada tanggal 24 Maret 2023, Sapari mengirimkan Surat laporan pengaduan dengan perihal pelaksanaan tindak lanjut Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan “interogasi” terhadap 7 orang pejabat BPOM.
Tak puas dengan hasil jawaban Kompolnas pada surat 24 Maret 2023 lalu yang berisi klarifikasi penanganan SKM lanjutan, Sapari kembali menyurati Kompolnas pada 3 Desember 2023 lalu.
Menurut Sapari, perkara-perkara yang ia laporkan, penanganannya masih kurang memuaskan. Bahkan ada yang sejak tahun 2020 lalu masih belum jelas kelanjutannya.
Kasus Open Bidding
Pertama, Sapari melaporkan kasus dugaan penyebaran berita hoax dan pencemaran nama baik, dalam perkara “open bidding” atau lelang terbuka jabatan Kepala BBPOM di Surabaya yang diviralkan bahwa jabatan Kepala BBPOM adalah jabatan lowong.
“Padahal saat itu, saya masih aktif menjabat sebagai Kepala BBPOM di Surabaya sesuai dengan SK 14 Februari 2018.” terang Sapari. Menurut dia, kasus itu baru ditindaklanjuti siber Polda Jawa Timur kurang lebih awal tahun 2020 (Kasus kemudian di SP3).
“Sebagai pelapor, saat itu Saya diperiksa. Ada 15 orang Saksi yang saya sertakan. Tapi yang hadir hanya Delapan orang Saksi. Tujuh orang Saksi lainnya tidak hadir dengan alasan tidak diundang. Menurut saya itu adalah mangkir. Saya sampaikan itu di Kompolnas.” tandas Sapari.
Kasus Obat dan Makanan Ilegal Tanpa Ijin Edar Mangkrak
Sapari juga mengadukan laporannya soal adanya perusahaan obat dan makanan ilegal di Surabaya yang kasusnya mangkrak hampir 6 tahun. “Padahal tersangka sudah ada. Tapi statusnya hingga kini belum selesai dengan baik.” kata Sapari.
Ia kemudian membuat laporan ke Kejaksaan Agung. Dan melalui surat jawaban Kejagung diketahui bahwa kasus tersebut diduga “mandek”. “Kami dapat surat jawaban yang intinya, kasus itu mandek dan belum diselesaikan BBPOM Surabaya. Ini ada apa?” sesal pria yang pernah menjadi Kepala BBPOM terbaik se-Indonesia ini.