Komnas HAM Usut Aturan Sekolah Paksa Siswi Non Muslim Berjilbab

Ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sumatera Barat memanggil pihak Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi setempat terkait aturan yang mewajibkan seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat dipaksa menggunakan jilbab.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Komnas HAM Sumatera Barat sudah melayangkan undangan.

“Hari Senin besok (28/1) akan ada pertemuan bareng, Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk membahas persoalan ini,” kata Beka , Sabtu (23/1/2021).

Beka mengatakan pertemuan itu sengaja dilakukan untuk mencari solusi dan menyusun pelbagai langkah agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Dalam pertemuan yang direncanakan akan digelar pada Senin (25/1/2021) hari ini, Komnas HAM juga melibatkan Ombudsman untuk dapat duduk bersama guna membahas dan merevisi segala aturan pendidikan di Kota Padang agar sejalan dengan perspektif HAM.

Pertemuan ini juga ditujukan untuk memastikan hak siswi SMKN 2 Padang yang diminta menggunakan jilbab dapat dipenuhi secara baik oleh pihak sekolah.

“Insha Allah hari Senin kita akan melakukan pertemuan antara Komnas HAM, Ombudsman Sumatera Barat, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, terkait dengan aturan-aturan yang ada di sekolah,” ujar Kepala Komnas HAM Sumatera Barat, Sultanul Arifin.

Sementara Beka Ulung Hapsara mengatakan kasus tersebut sudah dipantau oleh Komnas HAM sejak ramai dibicarakan publik. Ia pun mengatakan Kantor Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Komnas HAM menyesalkan peristiwa tersebut. peristiwa tersebut mengindikasikan adanya pemaksaan ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Beka.

Beka mengatakan bahwa tindakan memaksa seorang siswi untuk mengenakan jilbab bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Ia pun mengatakan tindakan tersebut juga melanggar amanat yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

“Aturan itu mengamanatkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumatera Barat akan memediasi antara pihak SMK Negeri 2 Padang dengan orang tua murid yang keberatan anaknya diminta berhijab di sekolah.

Selain mediasi, Disdik juga menurunkan tim khusus guna melakukan investigasi terkait persoalan yang viral media sosial.

Sementara itu, Wali Kota Padang periode 2004-2014, Fauzi Bahar menyebut, aturan siswi non-muslim diminta berhijab di sekolah dibuat pada periode kepemimpinannya.

Namun Fauzi Ali menyebut aturan itu tidak bersifat memaksa dan hanya berbentuk imbauan. Bagi siswi yang non-muslim diberi kebebasan untuk mengikuti aturan ini atau tidak.

Kasus ini menjadi viral di media sosial usai siswa SMK 2 Padang Jeni Cahyani Hia mengaku disuruh pihak sekolah mengenakan jilbab. Orang tua Jeni, Elianu Hia mengunggah surat pernyataan yang dipaksa harus dibuatnya usai anaknya dipaksa menggunakan jilbab oleh pihak sekolah.

Elianu juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah. Atas pemberlakuan peraturan itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf. Namun dalam video yang beredar ternyata Wakil Kepala Sekolah Bidang Bimbingan dan Konseling memaksa dan menyodorkan surat pernyataan yang wajib ditandatangani Ortu Siswi agar memaksa anaknya memakai jilbab.

“Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi,” kata Rusmadi.

Pemprov Sumbar mengaku tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan siswi nonmuslim untuk berpakaian muslim di sekolah. Dinas Pendidikan Sumbar sudah menurunkan tim investigasi ke SMKN 2 Padang. Jika nanti tim menemukan penyimpangan, maka pihaknya akan menindaklanjuti. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: