EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang saat ini sedang menangani kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam minta dana operasional mereka ditambahi oleh pemerintah dalam rencana APBN 2021. Sebelumnya Komnas HAM sudah dialokasikan jatah buat dana operasional sebesar Rp 100 Miliar. Akankah tambahan dana operasioal yang diajukan Komnas HAM disetujui?
Tambahan dana tersebut saat ini dibahas antara Komnas HAM RI dan Komisi III DPR RI. Soal Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) tahun 2021 dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (15/9/2020) lalu.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik secara gamblang menjelaskan tujuh isu strategis Komnas HAM berdasarkan Renstra Tahun 2020-2024.
Isu tersebut antara lain pelanggaran HAM terkait konflik agraria, pelanggaran HAM yang berat, penataan kelembagaan, intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan oleh negara dan kelompok masyarakat serta kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat.
Modalitas anggaran Komnas HAM untuk mewujudkan kinerja berdasarkan isu strategis tersebut, besaran pagu anggaran Komnas HAM RI T.A 2021 mencapai Rp. 100.231.120.000.
“Total pagu anggaran tersebut terdiri dari alokasi pagu anggaran untuk Komnas HAM RI sebesar Rp. 77.491.135.000 dan Komnas Perempuan RI sebesar Rp. 22.739.985.000,” jelas Taufan.
Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk melakukan penguatan kesadaran HAM masyarakat dan Aparatur Negara, penyelesaian kasus pelanggaran HAM, peningkatan kualitas perencanaan, pengawasan dan kerja sama serta penyelenggaraan layanan perkantoran, kepegawaian, keuangan, perundang-undangan dan bantuan hukum.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM sebagaimana dilansir situs resmi Komnas HAM, juga mengajukan tambahan anggaran untuk beberapa kebutuhan yang belum teralokasi sebesar Rp. 22,8 miliar.
“Tambahan anggaran tersebut terdiri dari sistem pengolahan data HAM terpadu, rekomendasi usulan konsep penanganan dan atau penyelesaian konflik agraria, peningkatan peran Komnas HAM di level internasional, perbaikan gedung Komnas HAM serta sarana dan prasarana di era flexible working arrangement bagi Komnas HAM Jakarta dan enam Kantor Perwakilan serta pengadaan mobil antar jemput pegawai,” ujar Taufan.
Menanggapi pemaparan tersebut, pada dasarnya Komisi III DPRI RI dapat menerima pagu anggaran Komnas HAM TA 2021 beserta pengajuan tambahan pagu anggaran.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan meminta laporan penggunaan anggaran semester I dan rencana belanja semester II tahun 2021 dalam Raker Evaluasi APBN berjalan dengan catatan apabila terdapat belanja barang dan belanja modal yang tidak prioritas dapat dialihkan atau direalokasi. (Tim)