“Karena ilegal mereka tidak mempunyai manajemen yang bagus sehingga berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan. Terkait hal itu, kami bekerja sama dengan kementerian Lingkungan Hidup berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pertambangan ilegal dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal berupa 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar.( mnr /Sumber Bidhumas Polda Jateng).(tim)