Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah
EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
“Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,†ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat dini hari.
Wahyu selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 01.20. Wahyu keluar dari gedung KPK menggunakan rompi warna oranye setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (8/1/2020).
Wahyu pun menyampaikan permohonan maaf atas kasus suap yang menjeratnya tersebut.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU,†ucap Wahyu yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Ia menyatakan kasusnya itu murni masalah pribadinya dan akan menghormati proses hukum yang akan dijalaninya di KPK.
“Ini murni masalah pribadi saya dan Insyaallah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya,†katanya.
Dia lantas menyerahkan sepucuk surat kepada awak media. Isinya adalah permintaan maaf kepada seluruh jajaran KPU dan masyarakat Indonesia.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami,” bunyi surat tersebut.
Dia juga memohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Menurut dia, kasus suap yang diterimanya untuk mengurus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI adalah masalah pribadi.
“Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,†tulisan dalam surat itu.
“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran,” tulis Wahyu.
Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), caleg PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
KPK juga telah menahan Agustiani di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK dan Saeful di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama.