Komisi Liputan Pro RUU PPRT Kirim Surat Keprihatinan ke Pimpinan DPR

Komisi Liputan Pro RUU PPRT Kirim Surat Keprihatinan ke Pimpinan DPR

EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah mengadakan audiensi ke MKD DPR RI pada Hari Senin (15/11/2021) maka Delegasi Koalisi Mahasiswi Lintas Kampus (Komisi Liputan) Pro RUU PPRT mendatangi kantor para pimpinan DPR di Gedung Nusantara 3. Mereka mengirim surat berisi keprihatinan atas terhentinya proses legislasi RUU PPRT usulan Baleg selama 1,5 tahun.

?Kami mendorong musyawarah di internal pimpinan agar hak legislasi para anggota DPR pengusul RUU PPRT tidak terhenti di Bamus,? kata Rahma Nita Sari koordinator Komisi Liputan yang juga mahasiswi Kampus UNESIA Jakarta.

Mereka menyerahkan surat keprihatinan masing-masing ditujukan kepada Ketua DPR, Dr Hc. Puan Maharani dan dua wakil ketua yaitu: Dr. Muhaimin Iskandar dan Dr. Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami menghimbau agar Pimpinan DPR tidak lalai dalam menjalankan kewajiban mereka untuk menjadwalkan pengambilan keputusan terhadap RUU PPRT di Paripurna setelah Baleg sebagai pengusul memberikan paparan di Bamus pada tanggal 15 Juli 2020 yaitu 16 bulan yang lalu,” ujar Rahma Nita Sari.

Kelalaian PImpinan DPR untuk menjadwalkan RUU PPRT ini tentu merugikan kaum Sarnah PRT yang sangat mengharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengesahan RUU PPRT ini.

Dengan dibagikannya surat keprihatinan tersebut maka semua pimpinan DPR supaya saling mengingatkan untuk segera menjadwakan RUU PPRT untuk diparipurnakan.

Kelalaian Pimpinan DPR ini juga merugikan pemerintah juga yang sudah membentuk gugus tugas untuk RUU PPRT ini dengan dua kementrian yaitu KPPPA dan Kemenakertrans yang kebetulan ketiganya, termasuk ketua DPR RI adalah para perempuan.

?RUU PPRT ini juga ujian pembuktian di politik bahwa perempuan mendukung perempuan untuk memperbaiki status perempuan,” kata Gita mahasiswi dari Universitas Gunadarma.

Komisi Liputan RUU PPRT yang didukung 20 kampus berharap agar Pimpinan DPR memeriksa kembali hasil-hasil rapat Bamus tahun 2020 dan menjalankan kewajiban untuk menindaklanjutinya terutama terkait RUU PPRT.

Dalam surat tersebut juga menyebutkan DPR harus memprioritaskan kepentingan-kepentingan kerakyatan bukan saja kelompok elit demi mewujudkan Keadilan Sosial di Sila 5 Pancasila. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: