EDITOR.ID, Bandung – Anggota Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Aep Nurdin, meminta kewenangan registrasi pendataan pajak kendaraan kembali ke Samsat.
Dia mengatakan, meski pendapatan PPPD Kabupaten Purwakarta sudah mencapai 50% selama adaptasi kebiasaan baru (AKB), mekanisme pemeriksaan pajak kendaraan masih ditarik oleh Polrestabes.
“Padahal kata dia, seharusnya tugas tersebut menjadi kewenangan Samsat,” jelas Aep, Senin (31/8).
Ditambahkan Aep, Registrasi dan pengesahan pajak seperti ini membuat pendapatan menjadi tersendat.
” Seharusnya Polres mengembalikan kewenangan registrasi pendataan pajak itu kepada samsat terkait,†paparnya.
Dirinya berharap, ada perbaikan terkait hal tersebut guna memudahkan pendataan dalam pendapatan daerah, khususnya di Kabupaten Purwakarta.
Seperti di daerah lain, dimana kewenangan perhitungan pajak kendaraan diberikan sepenuhnya kepada Samsat.
“Saya berharap pendataan pajak seperti hanya dilakukan satu atap yaitu di Samsat,” paparnya.(ADV)