Komandan Kumdan dan 13 Prajurit TNI Diperiksa Puspom Buntut ‘Geruduk’ Polrestabes Medan

Puspom TNI AD di Jakarta saat ini memeriksa Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung. Kolonel Irham diperiksa bersama anak buahnya, Mayor Dedi Hasibuan. Mayor Dedi sendiri merupakan anggota Kolonel Irham di korps Hukum Kodam I/BB.

Mayor Dedi Hasibuan Bawa Puluhan Anggota TNI Datangi Mapolrestabes Medan Foto Ist

Buntut aksi arogannya itu, Mayor Dedi Hasibuan akhirnya dimintai keterangan oleh Seksi Intelijen Kodam I/Bukit Barisan.

Pemeriksaan terhadap Mayor Dedi Hasibuan, terkait kasus Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang sempat ditahan pihak Polrestabes Medan karena tersandung kasus lahan eks PTPN II.

Diperiksanya Mayor TNI Dedi Hasibuan dibenarkan Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian.

Ia mengatakan, Seksi Intelijen Kodam I/Bukit Barisan telah meminta keterangan terhadap Mayor Dedi Hasibuan, perihal kedatangan mereka ke Polrestabes Medan.

“Benar, Mayor Dedi Hasibuan hari ini diminta keterangan oleh Staf Intelijen Kodam I/Bukit Barisan dan anggota lainnya, pastinya kita tetap minta keterangan terkait masalah kedatangan mereka kemarin,” sebut Kolonel Inf Rico J Siagian, Senin (7/8/2023).

UU Tak Bolehkan Anggota TNI Aktif Jadi Kuasa Hukum Kasus Sipil

Praktisi Hukum sekaligus Wakil Ketua Umum Peradi Saor Siagian mengatakan bahwa aksi oknum TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan merupakan upaya perintangan hukum. “Saya kira bukan sekedar arogansi, ini sudah terang-benderang melakukan obstruction of justice. Artinya adalah perintangan dari penegakan hukum,” katanya dalam Program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Senin (7/8/2023).

Karena menurut Saor kedatangan puluhan oknum TNI aktif yang mengaku sebagai kuasa hukum ARH, yang diakuinya sebagai keluarganya itu melontarkan kata-kata bernada ancaman.

“Jika kita lihat kan ada perkataan-perkataan dari temannya yang dibawa sekitar 40 orang ‘Bila perlu ratakan’,” katanya.

Ditambahkan Saor, Mayor Dedi Hasibuan juga membawa-bawa nama Paspampres. Seolah ingin menunjukkan dan menegaskan maksud kedatangan mereka ke Polrestabes Medan.

“Dia mengatakan ‘Saya ketemu Pak Jokowi jadi Paspampres, tidak sesuai ini’. Maksudnya apa ini?” katanya. “Ini sudah terang-benderang, ini adalah perintangan hukum,” katanya.

Bahkan yang lebih disayangkan lagi oleh para advokat, Mayor Dedi mengaku sebagai kuasa hukum tersangka ARH.

“Apa arti kuasa hukum? Dalam KUHP adalah seseorang yang telah memenuhi syarat atas perintah undang-undang Pasal 1 butir 13 KUHAP,” katanya.

Kemudian kata Saor, dalam Undang-Undang Advokat Ayat 3, seseorang advokat adalah orang yang telah mengikuti pendidikan advokat dan mengikuti pendidikan advokat serta magang 2 tahun baru berhak menyandang advokat.

“Seorang tentara tidak bisa merangkap sebagai kuasa hukum. Oleh karena itu, ini adalah tindakan yang sangat serius. Ini harus ditindak tegas, kalau tidak ini sangat menciderai,” tuturnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: