KMND, Jangan Golput Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2020

Editor.id, Fenomena kotak kosong yang terjadi di 25 daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang menampilkan calon tunggal merupakan preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Dewan Pimpinan Nasional Komite Masyarakat Nusantara untuk Demokrasi (KMND) Ahmad Boim di Jakarta, Rabu (16/9/20).

Menurut Boim, ada persoalaan serius di tubuh partai politik  dalam melakukan kaderisasi kepemimpinan daerah. Di sisi lain, hal ini dimanfaatkan ‘segelintir orang’ untuk mempertahankan kekuasaan baik sebagai manifestasi politik dinasti maupun bentuk oligarki politik.

Oleh sebab itu, kata dia, memilih kotak kosong bisa menjadi pilihan di daerah yang terdapat calon tunggal.

“Sebagai perlawanan masyarakat yang tidak diharamkan dan dilindungi secara konstitusional,semisal di Kota Makassar atau di Jayapura dalam Pemilihan serentak di tahun 2017,” ujar Boim.

Boim menjelaskan, dalam perangkat Undang-Undang, sebagaimana diputuskan Makamah Konstitusi (MK) yang dituangkan dalam perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 54C ayat (2) mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

“Sementara itu, dalam Pasal 54D merupakan jaminan secara konsitusional bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya,” terang Boim yang pernah menjabat komisioner KPU Kota Jakarta Pusat itu.

Boim juga membantah pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur yang juga Anggota Komisi VII DPR RI, Rudi Mas’ud yang menyebut dalam beberapa media lokal bahwa memilih kotak kosong, faktor kejiwaannya dipertanyakan.

Menurut Boim, Rudi Mas’ud tidak memahami regulasi dan aturan terkait pemilihan kepala daerah dan meragukan pengetahuan dan kapasitasnya sebagai anggota dewan dalam memahami konstitusi yang notabenenya bekerja dan membuat Undang-Undang. Di sisi lain, kata Boim, yang bersangkutan merupakan kerabat dekat calon tunggal yang di Pilkada Balikpapan.

Boim menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2017, pasal 9 dan pasal 27 bahwa KPU dan masyarakat diberi kewenangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mekanisme memilih calon tunggal.

“Tidak ada yang salah seseorang memilih kolom kosong, apalagi yang bersangkutan mengaitkannya dengan faktor kejiwaan seseorang,” ungkap Boim.

Menurutnya, pendapat yang disampaikan Rudi Mas’ud sangat tendensius dan melecehkan masyarakat yang memilih kotak kosong (kolom kosong—red). Ia berpendapat, banyak pertimbangan masyarakat untuk memilih kotak kosong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: