KKP: Tidak Ada Toleransi untuk Cantrang!

Sosialisasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (kkp.go.id)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, untuk memastikan implementasi penangkapan ikan terukur agar terwujudnya kesejahteraan bagi pelaku usaha dan nelayan.

?Kapal-kapal Cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur, oleh karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,? ungkap Adin dalam siaran pers KKP Minggu (16/1).

Untuk mendukung pelaksanaan larangan tersebut, Adin mengatakan selama ini KKP telah melakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan sampai memfasilitasi peralihan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Karenanya pihaknya meminta para pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi pelarangan Cantrang tersebut.

?Kami sebelumnya banyak melakukan pembinaan terhadap kepatuhan larangan Cantrang, jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha bandel yang tetap menggunakan Cantrang,? tegasnya.

Ancaman alat tangkap Cantrang terhadap pelaksanaan penangkapan ikan terukur terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sebagai Implementasi Penangkapan Ikan Terukur yang dilaksanakan secara berkelanjutan di Kota Tegal dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menyampaikan tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.

“Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,” ujar Zaini.

Lebih lanjut Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran cantrang juga akan dilaksanakan terhadap pemilik kapal.

“Kami mengingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga kepada pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” pungkas Drama.

KKP di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong tata kelola perikanan yang berkelanjutan dengan menjadikan ekologi sebagai ‘panglima’. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono juga menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan termasuk Cantrang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: