Jakarta, EDITOR.ID,- Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjanji akan mengumumkan indentitas pemilik pagar laut yang membentang sepanjang 30,6 Km di Tangerang, Banten. Namun dengan syarat, siapa pemiliknya sudah diketahui dan terindentifikasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu.
KKP akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut. Jika identitas pemilik telah diketahui, langkah berikutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan,” jelas Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk kepada wartawan di Jakarta.
Selain itu, KKP berencana untuk mengumumkan nama pemilik pagar dan menjelaskan motif di balik pembangunannya. “Iya (dipanggil). Nanti tidak selesai masalahnya kalau tidak dipanggil,” kata Ipunk.
Pagar laut berpotensi rugikan nelayan
Sebelumnya, KKP menyebutkan bahwa pagar bambu tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, lokasi pagar berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan setempat dan merusak ekosistem pesisir.
“Langkah penghentian ini merupakan respons atas aduan nelayan setempat serta bagian dari penegakan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut,” tegas Ipunk.
Menurut dia, langkah tegas KKP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya laut dan mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir.
Ipuk menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan hingga identitas dan tujuan pemilik pagar tersebut dapat terungkap secara jelas.
Nelayan Dapat Bayaran Rp100 Ribu Buat Bikin Pagar
Sejauh ini, Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten sudah memperoleh informasi bahwa warga mendapat bayaran Rp 100.000 untuk membangun pagar laut.
“Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, sebagaimana dikutip dari Tribunews, Rabu (8/1/2025).
Dampak Pagar Laut Tangerang pada Masyarakat Nelayan
Menurut anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, keberadaan pagar laut Tangerang mengganggu aktivitas warga pesisir.
Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten menunjukkan, terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di wilayah yang dibangun pagar laut.