Kisruh di Rusun GCM, Saurip Kadi: Bintang Ganti Kecoa! Tak Pantes Perwira Tinggi Jenderal

Kisruh di Rumah Susun Graha Cempaka Mas, Mayjen (Pur) Saurip Kadi: Bintang Ganti Kecoa! Tak Pantes Perwira Tinggi Jenderal

Sedang untuk biaya kerusakan karena Post Major diatasi dengan asuransi yang juga dibayar oleh warga sesuai NPP Masing-masing.

Sesuai UU, PPPRS setiap tahun harus mempertanggung jawabkan keuangan. Sebagai catatan adalah mustahil pengurus PPRSC GCM boneka PT. Duta Pertiwi Tbk bisa mempertanggung jawabkan keuangan PPRSC GCM melalui RUTA, kalau dirinya tidak mempunyai buku Kas dan sejak 1998 tidak pernah membuka Rekening BANK, tidak memiliki NPWP.

Adapun rincian kejahatan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditimbulkan, adalah:

Menaikkan Tarif Listrik

Dalam Rusun tidak ada perdagangan listrik, dan kedudukan PT. Duta Pertiwi Tbk di apartemen GCM adalah pengelola sama sekali bukan Pedagang Listrik. Dan apalagi dikemudian hari nama ID Pelanggan Listrik sudah berubah menjadi a.n. PPRSC GCM. Karena jual beli, maka tanpa balik nama ID Pelanggan Listrik sekalipun hak keperdataan telah beralih kepada Pemilik Sarusun yang diwakili PPRSC GCM selaku Wali Amanah.

Menggelapkan Jasa Operator sebesar 10%.

PT. Duta Pertiwi Tbk bersekongkol dengan Pengurus PPRSC GCM tanpa persetujuan warga menarik Jasa Operator sebesar 10% dari jumlah tagihan kepada warga hingga Juni 2014.

Memalsukan AIR produk PDAM Jaya. Sejak tahun 1999 yaitu sejak terbentuknya PPRSC GCM, PT. Duta Pertiwi bersekongkol dengan Pengurus PPRSC GCM melakukan pemalsuan Air Minum dari kebutuhan warga dengan Air hasil pengolahan limbah, dan warga dikenakan Tarif Resmi Pemerintah (PD. PAM Jaya).

Penggelapan Uang

Menggelapkan uang yang dipungut seolah-olah ada PPN 10%. Sejak tahun 1999 PT. Duta Pertiwi bersekongkol dengan Pengurus PPRSC GCM binekanya mengenakan PPN sebesar 10% atas Air dan Listrik, padahal negara tidak mengenakan PPN sebagaimana tertuang dalam tagihan bulanan dari PLN karena dalam Rusun memang tidak ada proses jual beli Air dan Listrik.

Menggelapkan Uang Sewa Hak Bersama

Tanpa persetujuan dari Pemiliknya yang sah menyewakan Hak Bersama seperti ATAP untuk BTS (Base Transmission Station), Tanah Bersama untuk Parkir Komersial, dan lain lainnya. Sewanya digunakan untuk kepentingan para Terlapor dan tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada Warga.

Menggelapkan Uang Sinking Fund

Tanpa persetujuan dari warga selaku pemiliknya yang sah Para Terlapor menggunakan uang cadangan/Sinking Fund yang dipungut dari warga (artinya murni milik warga) dan tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada warga Rusun GCM.

Menyimpan Uang Pihak Lain

Duta Pertiwi menarik dan tanpa seijin yang pemiliknya yang sah kemudian menyimpan uang IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) kedalam Rekening PT. Duta Pertiwi Tbk. Uang IPL oleh para Terlapor bukan disimpan di Rekening PPRSC GCM sebagaimana ketentuan pasal 18 AD/ART PPRSC GCM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: