Kisruh di Rusun GCM, Saurip Kadi: Bintang Ganti Kecoa! Tak Pantes Perwira Tinggi Jenderal

Kisruh di Rumah Susun Graha Cempaka Mas, Mayjen (Pur) Saurip Kadi: Bintang Ganti Kecoa! Tak Pantes Perwira Tinggi Jenderal

Sebagai perusahaan terbuka, secara otomatis dalam menghitung harga saham juga dengan menjaminkan asset perusahaan.

Dengan membalik nama Sertifikat HGB, maka kasus kepailitan yang pernah menimpa Apartemen Palazzo di Kemayoran tidak perlu terjadi ditempat lain termasuk juga tidak di Rusun GCM.

Menggelapkan Aset Bersama

Perusahaan telah menggelapkan aset bersama yang terdiri dari 27 SHM yang secara hukum milik warga. Sesuai ketentuan Pasal 46 UU No. 20 Tahun 2011, hak kepemilikan di Rusun yang terdiri 2 jenis, yaitu Hak Kepemilikan yang bersifat Perorangan dan Hak Bersama (Tanah Bersama, Bagian Bersama dan Benda Bersama). Juga sesuai Pasal 74 dan 75 UU Nomer 20 Tahun 2011, PPRS bertindak sebagai wali amanah bagi segenap Pemilik dan Penghuni Sarusun.

Maka semestinya 27 (Dua Puluh Tujuh) Sertipikat Hak Milik Sarusun (SHM SRS) yang berada pada Bagian Bersama seperti Ruang Kantor, Ruang Olah Raga, Kantin dan lain-lainnya yang terlanjur disertipikatkkan a.n. dirinya, sesaat setelah terbentuk PPRSC GCM yaitu pada 1999 seharusnya dibalik namakan dari semula a.n. PT. Duta Pertiwi, menjadi a.n. PPRSC GCM selaku Wali Amanah segenap Pemilik Sarusun.

Menggelapkan Keuntungan Premi Asuransi

Setiap tahun warga Rusun membayar Premi Asuransi, tapi Keuntungan dari Premi Asuransi yang semestinya menjadi hak PPRSC GCM selaku Wali Amanah Pemilik Sarusun, namun dalam prakteknya melalui persekongkolan para Terlapor dan tanpa persetujuan Warga Rusun GCM dialihkan menjadi QQ PT. Duta Pertiwi.

Menggunakan Kontrak LUMPSUM

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat 4 UU Nomer 20 Tahun 2011, kedudukan PT. Duta Pertiwi Tbk sebagai Pengelola adalah Badan Hukum yang dikontrak oleh PPRSC GCM untuk mengoperasikan perawatan dan pemeliharaan Hak Bersama (Dilingkungan rumah tangga kedudukan pengelola dikenal dengan sebutan PRT /Pembantu Rumah Tangga) sama sekali bukan atau tidak lagi sebagai Pemilik Rusun GCM.

Para Terlapor berkolaborasi, tanpa persetujuan dari para pemilik Sarusun yang sah dengan menggunakan tameng dengan kontrak jenis lumpsum dan kemudian melakukan sejumlah Perbuatan Melawan Hukum. Padahal jenis kontrak lumpsum yang intinya untung rugi ditanggung Pengelola adalah akal-akalan sekaligus alat tipu daya.

Karena dalam pengelolaan Rusun tidak ada proses bisnis dengan pihak manapun, sehingga tidak ada istilah rugi.

Karena kebutuhan Listrik dan Air yang dipakai warga untuk Sarusun (Unit Apartemen) dibayar masing-masing warga, sedang Service Charge, gaji karyawan dan biaya operasional, serta Fee Manajemen ditanggung bersama sesuai NPP (Nilai Perbandingan Proporsional) masing – masing. Untuk biaya pemeliharaan dan perbaikan juga ditanggung oleh warga melalui melaui uang Sinking Fund.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: