Kisruh di Rusun GCM, Saurip Kadi: Bintang Ganti Kecoa! Tak Pantes Perwira Tinggi Jenderal

Kisruh di Rumah Susun Graha Cempaka Mas, Mayjen (Pur) Saurip Kadi: Bintang Ganti Kecoa! Tak Pantes Perwira Tinggi Jenderal

Mirisnya malah dibackingi oleh aparat Polisi dengan cara menjadikan Ketua dan Bendahara P3SRS GCM (yang sah hasil implemettasi UU sampai Pergub) sebagai tersangka.

Setelah Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan yudisial review yang dilayangkan oleh REI atas terbitnya Pergub 132/2018 jo 133/2019 jo 70/2021 artinya kemenangan Gubernur DKI yang juga berarti memenangkan warga apartemen dimana GCM adalah Rusun pertama yang menjalankan perintah Pergub tersebut dengan dikawal resmi oleh Dinas PRKP DKI, DPRD DKI Komisi D serta DPD RI perwakilan DKI.

Hanya sayangnya, sejak PJ. Gubernur Heru Budi Hartono dilantik justru POKJA GCM yang seharusnya sudah disahkan oleh DPRKP sesuai perintah Pergub, malah ditunda-tunda sampai detik ini. PJ Gub dan DPRKP melanggar UU dan Pergubnya sendiri.

Pasalnya ada kepentingan PT Duta Pertiwi Tbk ingin tetap bercokol di apartemen GCM, padahal sudah tidak memiliki atas hak apapun. POKJA adalah solusi Pergub untuk melindungi hak primer warga rusun untuk berdemokrasi menentukan nasibnya sendiri dalam hal kepengelolaan dan kepengurusan perhimpunan pemilik penghuni. Hal tersebut terungkap dalam RDP di Komisi III DPR RI.

“Semua pihak menuding nama Pak Tito Karnavian sebagai backing”, ungkap Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi yang diamini oleh Ketua RW dan sejumlah tokoh GCM yang ikut hadir dalam RDP siang tadi.

Mayjen TNI (purn) Saurip Kadi juga mengungkapkan selama hampir 23 tahun Pengelola memungut biaya administrasi, pajak, markup listrik, markup pam air minum, asuransi, sewa BTS, kantin, parkir, iklan, sampai asset warga tidak dibaliknamakan kalau ditotal hampir mencapai nominal 2 trilyun  yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.

Kalau mau dirinci, berikut daftar PMH oleh PT Duta Pertiwi Tbk, sudah dibukukan dalam 12 jilid berupa bukti-bukti dan sudah diserahkan kepada penyidik Mabes POLRI dan Polda Metro namun di peti-eskan. Demikian Saurip Kadi pemohon RDPU di Komisi 3 DPR RI.

SHGB tidak dibaliknamakan sehingga bisa digunakan untuk menjaminkan Tanah Bersama dalam Penerbitan Saham/Transaksi Bank.

Pada sekitar tahun 1998 – 1999, Pembeli Satuan Rumah Susun (Sarusun / Unit Apartemen) masing-masing telah melunasi kewajiban sebagaimana ketentuan jual beli termasuk pembayaran Pajak kepada Negara.

Seharusnya PT. Duta Pertiwi segera mengeluarkan asset berupa Tanah Bersama dari daftar kekayaan perusahaan, dan setelah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni terbentuk PT. Duta Pertiwi berkewajiban untuk balik nama kepemilikan dalam hal ini Sertipikat HGB dari semula a.n. PT. Duta Pertiwi Tbk menjadi a.n. PPRSC GCM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: