Kisah Getir BLBI: Pemilik Bank Centris Mohon ke KPKNL Jangan Lelang Rumah Istrinya

Andri Tedjadharma Surati KPKNL Jakarta I Minta Rumah Istrinya Jangan Disita dan Tegaskan bahwa Bank Centris Tak Pernah Terima Uang Satu Rupiahpun dari BLBI

Ilustrasi Bank Indonesia

Jakarta, EDITOR.ID,- Penuntasan kasus hukum Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang serampangan dan ruwet menyisakan korban, orang tak bersalah. Pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma yang tidak menerima sepeserpun uang BLBI dituding ikut menikmati uang tersebut.

Meski Andri berkali-kali memenangkan kasusnya di pengadilan, pemerintah melalui Kementrian Keuangan cq PUPN cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I seolah-olah tak peduli, dengan semena-mena menyita semua harta milik pemilik Bank Centris, Andri Tedjadharma.

Hartanya semua disita. Andri tak berdaya. Entah apa upaya hukum lainnya yang harus dia lakukan untuk mencari keadilan dan menyelamatkan harta pribadi satu-satunya yang disita negara.

Andri Surati KPKNL Jakarta I

Andri Tedjadharma mencoba upaya hukum lainnya dengan menyurati Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Tujuannya memohon kepada KPKNL agar tidak bertindak sewenang-wenang melelang rumah satu-satunya yang kini ditinggali sang istri.

KPKNL Jakarta I melalui Surat Nomor S-1874/KNL.0701/2024 tanggal 31 Juli 2024 berencana menyita rumah milik istri Andri, Justina Elawitachya yang beralamat di Jalan Jeruk Utama 2 Nomor E1-15, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam suratnya kepada Kepala KPKNL Jakarta I, Andri memohon agar KPKNL Jakarta I tidak melakukan penyitaan atas harta kekayaan berupa rumah milik istrinya Dra Justina Elawitachya. Pasalnya, istrinya tak tahu menahu soal BLBI dan bukan obyek hukum yang memperoleh hak dari penanggung utang.

“Istri saya tidak ada hubungannya dengan masalah BLBI, kenapa ditarik-tarik,” kata Andri dengan nada tanya.

Bank Centris Tak Terima Uang Satu Rupiah pun

Selain itu PT Bank Centris Internasional (BCI) tidak pernah menerima uang BLBI sepeserpun dari BI.

Yang menerima uang tersebut dan sebagai penanggung jawab utang BLBI adalah PT Centris Internasional Bank (PT CIB). Perusahaan ini menggunakan nomor rekening 523.551.000 yang tidak diketahui milik siapa.

“Namun anehnya terjadi di Bank Indonesia, ada pengiriman uang ke nomor rekening PT CIB di 523.551.000, maka Bank Indonesia lah yang harus bertanggung jawab bukan PT Bank Centris Internasional (PT BCI),” ujar Andri.

Sebab nomor rekening resmi PT BCI adalah 523.551.0016. Nomor ini ada di kronologis BLBI dan Akta No.39 dimana semua dana sebesar Rp 629.624.459.126,36 yang dibayar oleh BPPN kepada Bank Indonesia, angkanya sama persis dengan kronologis BLBI dari BPK yang dijadikan bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah diselewengkan melalui mekanisme transaksi call money overnight di pasar uang antar bank di Bank Indonesia dan membuat “bank dalam bank” di tubuh Bank Indonesia ke sejumlah bank sesuai Surat Laporan Polisi di Bareskrim tahun 2002.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: