Kisah Eks Diplomat Diduga Korban Mafia Tanah, Sertifikat Rumahnya Dipalsukan dan Dijual Orang

Kuasa hukum ahli waris Alm Djohan Effendi, AKBP (Purn) Arlon Sitinjak mengatakan, keluarga ahli waris Alm Djohan Effendi sedang menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak-haknya selaku pemilik yang sah atas tanah di Jalan Kemang Jakarta Selatan tersebut.

Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Djohan Effendi Menunjukkan Sertifikat dan Dokumen

Terhadap tersangka Ir. Santoso Halim, Tersangka Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn, dan Tersangka Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.Kn sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

“Oleh karena itu, M. Luthfi Adrian dan keluarga sebagai korban dari Mafia Tanah yang sudah sangat dirugikan, baik secara Materil maupun Immateril, fisik dan psikis, berharap agar terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik”, terang Arlon.

Dijekaskan Arlon berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Arlon menegaskan bahwa alm Djohan Effendi dan ahli waris M. Luthfi Adrian dan Siti Sarita tidak pernah menjual tanah dan Bangunan di Kemang V/12 Jaksel kepada Ir. Santoso Halim ataupun kepada pihak lain.

“Justru, fakta sesungguhnya Alm Djohan Effendi dan ahli waris nya adalah korban mafia tanah dari persekongkolan jahat yang dilakukan oleh Alm. Husin Ali Muhammad, Halim (DPO), Fauzi (DPO), Ir. Santoso Halim, Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.Kn,” tegasnya.

Arlon Sitinjak, menambahkan bahwa ahli waris M. Luthfi Adrian dan keluarga berterima kasih dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., Bapak Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H.

Keluarga ahli waris juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kasubdit II Harda Polda Metro Jaya Kompol. Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dan seluruh Jajarannya yang telah melakukan pemeriksaan hingga menetapkan Ir. Santoso Halim, Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn., dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.Kn sebagai tersangka, karena diduga melanggar tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik (Pasal 266 KUHP) dan tindak pidana memalsukan identitas yang dituangkan dalam Akta Autentik (Pasal 264 KUHP).

“M. Luthfi Adrian dan keluarga berharap, agar semua Berkas/Dokumen segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

M. Luthfi Adrian dan keluarga juga sangat berharap Penyidik yang menangani perkara Pidana dapat terus on the track dalam melaksanakan tugasnya, dan Upaya Hukum Perdata yang mereka perjuangkan di tingkat Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Serta upaya PK (Peninjauan Kembali) atas Putusan Kasasi No. 2721 K/Pdt/2021 tanggal 06 Oktober 2021 dapat benar-benar dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Pihak keluarga berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya”, tandas Arlon Sitinjak sebagai kuasa hukum. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: