Kisah Eks Diplomat Diduga Korban Mafia Tanah, Sertifikat Rumahnya Dipalsukan dan Dijual Orang

Kuasa hukum ahli waris Alm Djohan Effendi, AKBP (Purn) Arlon Sitinjak mengatakan, keluarga ahli waris Alm Djohan Effendi sedang menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak-haknya selaku pemilik yang sah atas tanah di Jalan Kemang Jakarta Selatan tersebut.

Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Djohan Effendi Menunjukkan Sertifikat dan Dokumen

“Namun, Majelis Hakim yang menangani Perkara a quo menjatuhkan Putusan Ne bis in Idem,karena memiliki Objek Perkara yang sama dengan Perkara No.240/PDT.G/2018/PN.Jakarta Selatan,” ujar Arlon.

Dalam Putusan No.240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel., Ir. Santoso Halim malah menarik Drs. Djohan Effendi sebagai Tergugat, yang mana merupakan bentuk kekeliruan dalam menarik Tergugat (gemis aanhoeda nigheid). Perlu diketahui bahwa ne bis in idem hanya melekat dalam putusan yang bersifat positif.

“Oleh karena itu, pada prinsipnya dalam putusan negatif tidak melekat ne bis in idem. Putusan No.240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel., dapat disimpulkan sebagai Putusan yang bersifat negatif,” kata Arlon.

“Karena, belum memutus mengenai pokok perkara, sehingga korban mengajukan Banding dan sedang berproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tambahnya.

M. Luthfi Adrian dan Siti Sarita sebagai Ahli Waris Alm Djohan Effendi yang merupakan korban mafia tanah, pada tanggal 21 September 2022, dengan diwakili oleh Tim Kuasa Hukum, telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi No. 2721 K/Pdt/2021, dan pada 26 Desember 2022, berdasarkan Surat No. W10.U3/18834/HK.02/12/2022, berkas PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tanggal 15 Desember 2022, Ir. Santoso Halim (dalam Putusan Kasasi dinyatakan pembeli beritikad baik).

Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H., M.Kn, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa,S.H.,M.Kn., telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik POLDA Metro Jaya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B/18529/XII/RES.1.9/2022/Ditreskrimum atas Laporan Polisi No.LP/B/3397/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Juli 2021, yang diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

“Oleh petugas atau penyidik juga dilakukan pemanggilan terhadap Tersangka Ir. Santoso Halim, Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H., M.Kn, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.Kn. Terhadap Ir. Santoso Halim telah dilakukan pemanggilan pada 16 Januari 2023, namun tidak datang karena dalih positif Covid-19,” kata Arlon.

Kemudian dijadwalkan kembali pada 25 Januari 2023, dan kemudian meminta diundur lagi tanggal 6 Februari 2023. Terhadap Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa,S.H.,M.Kn., diperiksa pada tanggal 14 Februari 2023, dan untuk Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn,, meminta penundaan hingga 21 Februari 2023. Ir. Santoso Halim, Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.Kn akhirnya datang tanpa dijemput, dan para tersangka telah menghadap Penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: