Kisah Eks Diplomat Diduga Korban Mafia Tanah, Sertifikat Rumahnya Dipalsukan dan Dijual Orang

Kuasa hukum ahli waris Alm Djohan Effendi, AKBP (Purn) Arlon Sitinjak mengatakan, keluarga ahli waris Alm Djohan Effendi sedang menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak-haknya selaku pemilik yang sah atas tanah di Jalan Kemang Jakarta Selatan tersebut.

Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Djohan Effendi Menunjukkan Sertifikat dan Dokumen

“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas Jual-Beli Tanah dan Bangunan tersebut kepada Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual (melanggar Pasal 1320 KUHPerdata),” beber Arlon Sitinjak kepada wartawan.

“Namun Santoso Halim justru melakukan transfer ke Rekening BCA atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana No. 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33,” tambah Arlon.

Djohan Effendi kaget mengetahui hal tersebut, lalu meminta pemblokiran SHM ke BPN. Namun BPN membuka pemblokiran tanpa mengkroscek siapa sebenarnya Djohan Effendi yang asli.

“Anehnya, pihak BPN membuka Blokir tanpa melakukan cross-check terhadap data autentik milik Djohan Effendi yang asli dan Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Djohan Effendi,” beber Arlon lagi.

Sengkarut itu akhirnya bermuara ke kasus pidana dan perdata. Djohan Effendi melaporkan Husin ke Polres Jaksel pada 6 Februari 2017. Husin akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim dan dituntut 5 tahun penjara.

Arlon juga membeberkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2018, Ir. Santoso Halim menggugat Drs. Djohan Effendi, Perihal Gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH), dengan Register Perkara No. 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, dengan Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Ir. Santoso Halim tidak dapat diterima karena Kurang Pihak (N.O).

Majelis Hakim berpendapat demikian, karena Ir. Santoso Halim tidak menggugat pihak yang seharusnya digugat yaitu Husin Ali Muhammad, Drs. Djohan Effendi figur/palsu yang diperankan oleh Halim (DPO), Notaris/PPAT Lusi Indriani,S.H., M.Kn, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.

“Selanjutnya Ir. Santoso Halim mengajukan Banding dengan Perkara No.317/Pdt/2020.PT.DKI, dengan hasil putusan yang menyatakan Ir. Santoso Halim sebagai pembeli beritikad baik, sedangkan hakim tingkat banding malah menyatakan korban (Djohan Effendi) telah melanggar hukum,” ungkap Arlon.

“Tidak berhenti di situ, korban (Djohan Effendi) juga mengajukan Kasasi dengan Perkara No. 2721 K/Pdt/2021, namun Hakim Kasasi menyatakan bahwa Ir. Santoso Halim adalah pembeli beritikad baik, sehingga Korban (Djohan Effendi) kalah dalam upaya hukum Kasasi”, tandasnya.

Pada tanggal 17 Maret 2020, keluarga ahli waris Djohan Effendi mengajukan gugatan perdata, dengan register perkara No. 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL., sebagai respon terhadap Putusan Nomor 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, yang menyatakan bahwa gugatan Santoso Halim tidak dapat diterima karena kurang pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: