Hal ini berdasarkan Kasasi Pidana No. 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) bahwa Husin Ali Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim. Saat ini Halim masih jadi buronan polisi alias DPO dalam kasus ini.
Sebelumnya akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku mafia tanah, keluarga Alm Djohan Effendi sebagai korban mafia tanah pada 06 Febuari 2017 membuat Laporan Polisi No: LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel.
Kronologi Kejadian
Sengketa bermula saat rumah itu dikontrakkan pada Juni 2016 kepada Husin Ali Muhammad (59). Si pengontrak belakangan meminjam SHM rumah Djohan Effendi dengan alasan untuk kepentingan administrasi menurunkan daya listrik dari 23.000 ke 6.000 watt. Oleh Djohan Effendi dipinjami sertifikat yang foto copian
Namun karena punya niat jahat, Husin Ali Muhammad menghubungi Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli.
Awalnya Djohan tidak percaya, namun Husin membawa petugas PLN berseragam bodong beernama Fauzi (saat ini menjadi buronan alias DPO) demi meyakinkan korban. Darisanalah Djohan terkecoh.
Setelah itu pada 12 Juli 2016, korban dengan terpaksa bersedia meminjamkan kedua sertifikat asli yang diminta pelaku dan menunggu di teras rumahnya. Namun setelah satu jam kemudian pelaku mengembalikan kedua SHM milik korban yang ternyata sertifikat yang dikembalikan itu telah dipalsukan. Sehingga Djohan Effendi menerima sertifikat palsu dari pelaku.
Saat SHM sudah ada di tangan Husin Ali, ia bersama Halim yang memerankan sebagai tokoh Djohan Effendi palsu (statusnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang/DPO) yang sudah disiapkan sebelumnya. Husin dan Djohan Effendi palsu lalu menjual SHM itu kepada Ir. Santoso Halim dan laku dengan harga Rp 10 miliar.
Anehnya, jual beli bodong itu disahkan oleh seorang notaris sehingga seakan-akan terjadi jual beli yang sah pada 12 Agustus 2016. Lalu, pada tanggal 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No.08 dan No.09 antara Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual dengan Ir. Santoso Halim selaku pembeli, di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn.
Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No. 376 dan Akta Jual Beli No. 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn.