Jakarta, EDITOR.ID,- Butuh perjuangan panjang dan berliku bagi keluarga mantan diplomat Djohan Effendi untuk mengambil alih kembali kepemilikan rumah orang tua mereka di Kemang, Jakarta Selatan. Tak disangka rumah mereka tiba-tiba berubah menjadi milik orang lain. Djohan Effendi diduga telah menjadi korban mafia tanah. Tanah warisan peninggalannya dijual oknum mafia tanah dengan cara memalsukan sertifikat tanahnya. Sejumlah pihak sudah dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Lokasi tanah tersebut berada di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat ini ahli waris alm Djohan Effendi sedang memperjuangkan keadilan dan berharap tanah dan rumah milik orang tua mereka bisa kembali kepada ahli waris.
Kuasa hukum keluarga Djohan Effendi, AKBP (Purn) Arlon Sitinjak mengatakan, keluarga Djohan Effendi sedang menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak-hak mereka selaku pemilik yang sah atas tanah di Jalan Kemang Jakarta Selatan tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan dan pengadilan mampu memberikan rasa keadilan dan memenuhi harapan kami, selaku pencari keadilan dan pemilik sah atas tanah dan bangunan di Jalan Kemang tersebut” ujar Arlon Sitinjak dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (25/5/2o24)
Arlon Sitinjak berharap aparat BPN selaku pihak yang menerbitkan sertifikat bisa menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk memerangi dan memberantas mafia tanah tanpa ampun. Sebab praktek para mafia tanah itu sudah sangat meresahkan masyarakat. Dan soal mafia tanah ini menjadi PR besar BPN yang saat ini dipimpin Agus Harimurty Yudhoyono.
Selain itu keluarga korban mafia tanah yakni ahli waris dari mantan diplomat Djohan Effendi juga mendesak Jaksa Agung untuk segera melimpahkan kasus tersangka mafia tanah ke pengadilan.
“Karena PK kasus perdatanya kita sudah menang dan di PTUN juga menang, kami berharap tersangka segera diproses lebih lanjut dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah pasal 264 kuhp dan 266 pemberian keterangan palsu,” katanya.
Djohan Effendi pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Politik RI untuk Jepang, Jerman, Itali dan India pada Tahun 1960 hingga Tahun 1987. Beliau telah mengabdikan dirinya sebagai Diplomat selama 27 Tahun untuk Negara Republik Indonesia. “Almarhum juga mendapatkan penghargaan “Satyalancana Karya Satya” atas jasa baktinya kepada pemerintah Republik Indonesia,” ujar Arlon.
Meski sudah melanglang buana, Djohan Effendi menambatkan hatinya membeli rumah di Jalan Kemang V, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Arlon Sitinjak mengatakan, para pelaku yang telah merampas dan menjual tanah milik alm Djohan Effendi dengan sertifikat palsu telah dijatuhi hukuman pidana. Salah satunya, Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana 5 tahun penjara.