Menurut Novli sebagaimana dilansir Sindo, seharusnya Bawaslu Kota Surabaya bertindak aktif untuk mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran.
Termasuk salah satunya Bawaslu bisa berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur, perihal menanyakan status Risma dalam jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya saat menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada tanggal 2 September 2020 tersebut.
KIPP menilai, peristiwa dukung mendukung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada Paslon Pilwali Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji adalah sebuah potret demokrasi yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pilwali Kota Surabaya 2020. Satu sisi Walikota yang dalam jabatannya wajib netral tidak berpihak kepada salah satu calon justru memberikan dukungan politik saat jam kerja aktif berlangsung.
“Harusnya jam kerja aktif Wali Kota tersebut dipakai untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta melayani masyarakat Surabaya, tidak dipergunakan untuk kegiatan politik,” katanya. (Tim)