KIPP Tuding Risma Salah Gunakan Wewenang Untuk Dukung Eri Cahyadi

EDITOR.ID – Surabaya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk mendukung calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.

Hal tersebut terlihat dari keluarnya surat jawaban Gubernur Jawa Timur atas permintaan informasi KIPP terkait izin cuti kerja Wali Kota saat melakukan kegiatan politik dukung mendukung pasangan Eri pada 2 September 2020.

Saat itu kegiatan di fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya Taman Harmoni. Dalam surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020 di jelaskan, “Untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur”.

Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen mengungkapkan, adanya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dimana wali kota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif di hari rabu 2 September 2020.

“Sangat disayangkan bila wali kota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam layanan masyarakat Surabaya. Secara etik tidak patut dilakukan oleh Tri Rismaharini,” katanya.

Selain itu, kegiatan politik yang dilakukan oleh Risma dalam mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya Taman Harmoni, dimana terdapat larangan untuk mengunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye dukung mendukung pasangan calon.

Novli menjelaskan, pasal 76 ayat 1a Undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara tegas “melarang Kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.

Kemudian Pasal 71 ayat 3 Undang Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga mengatur larangan kepada kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Dengan keluarnya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut, dapat dijadikan bukti bahwa ada kesalahan prosedur, tata cara, mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya terkait dengan penangganan pelanggaran atas laporan oleh KIPP Jawa Timur,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: