Seseorang yang mati dalam keadaan musyrik atau kafir, maka ia tidak akan mendapatkan pengampunan dosa kelak di akhirat. Adapun seseorang yang mati dalam keadaan Muslim, sebesar apa pun dosa yang pernah ia perbuat, maka di akhirat keadaannya di bawah kehendak Allah.
Jika Allah berkehendak, dosa-dosanya diampuni. Dan jika Allah berkehendak, dosa-dosanya tidak diampuni.
Jika dosa-dosanya diampuni, ia akan langsung dimasukkan ke dalam surga.
Dan jika dosa-dosanya tidak diampuni, maka ia dimasukkan terlebih dahulu ke dalam neraka dan pada akhirnya ia akan dimasukkan ke dalam surga.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Ø¥Ùنَّ اللَّهَ لَا يَغْÙÙر٠أَنْ ÙŠÙشْرَكَ بÙه٠وَيَغْÙÙر٠مَا دÙونَ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ Ù„Ùمَنْ يَشَاء٠وَمَنْ ÙŠÙشْرÙكْ بÙاللَّه٠Ùَقَد٠اÙْتَرَى Ø¥Ùثْمًا عَظÙيمًا (النساء: ٤٨)
Maknanya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa-dosa di bawah syirik bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa berbuat syirik kepada Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar†(QS an-Nisa’: 48).
Jadi dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah jika seseorang membawanya sampai mati. Adapun jika seseorang berbuat syirik kepada Allah lalu ia bertobat dari kemusyrikannya dan masuk ke dalam agama Islam dengan membaca dua kalimat syahadat, maka keislamannya menggugurkan dan menghapus syirik dan kufur yang ia lakukan sebelumnya.
Hadirin yang berbahagia,
Para ulama sepakat menyatakan bahwa satu tingkat di bawah dosa syirik dan kufur adalah membunuh. Yakni membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan hak (alasan yang dibenarkan oleh syariat). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan dosa membunuh seorang Muslim tanpa hak dengan kekufuran. Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سÙبَاب٠الْمÙسْلÙÙ…Ù ÙÙسÙوْقٌ ÙˆÙŽÙ‚ÙتَالÙÙ‡Ù ÙƒÙÙْرٌ (رواه البخاري)
Maknanya: “Mencaci maki seorang Muslim adalah dosa besar dan membunuhnya menyerupai kekufuran†(HR al-Bukhari).
Sabda Nabi “wa qitaluhu kufrun†bukan berarti bahwa membunuh seorang Muslim adalah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Melainkan maksudnya bahwa memerangi dan membunuh seorang Muslim adalah dosa besar yang menyerupai kekufuran.
Karena ketika seorang Muslim mengetahui hak seorang Muslim atas Muslim lainnya dan mengetahui kemuliaannya menurut Allah, kemudian membunuhnya, maka seakan ia menutup mata dari hak tersebut, seakan hak tersebut tidak ada.