EDITOR.ID, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menyetop gaji Bupati Jember, Faida selama 6 bulan. Kebijakan ini merupakan sanksi Gubernur Khofifah terhadap Faida.
Khofifah menjelaskan, sanksi itu diberikan karena Faida dianggap terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Tahun anggaran 2020.
Khofifah mengatakan, pemberian sanksi tersebut dianggap telah sesuai dengan regulasi. “Oh iya, karena memang regulasinya seperti itu. Itu juga berlaku pada seluruh bupati di Indonesia,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/2020).
Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor: 700/ 1713/ 060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember, yang diteken Khofifah tanggal 2 September 2020.
Keputusan Gubernur tersebut diambil atas dasar pertimbangan Surat Mendagri atas tindak lanjut permasalahan di Jember dan laporan Inspektorat Jatim. Surat ini juga ditembuskan kepada Mendagri RI, Ketua DPRD Jember, Perwakilan BPK Jatim, Inspektur Jatim, Kepala BPKA Jatim dan Kepala BPKA Jember.
“Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” tutur Khofifah.
Tak tanggung-tanggung, meski hanya disebut sebagai sanksi administrasi, namun akibatnya seluruh hak keuangan Bupati Jember dihentikan selama enam bulan kedepan.
Kepgub tersebut memutuskan penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Faida.
Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pemberian sanksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menganggap dapat menjadi jawaban atas polemik APBD selama ini.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa menyimpulkan sendiri siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas masalah tersebut.
“Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar,†tegas dia.
Seperti diketahui, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) tidak segera ditindaklanjuti oleh bupati.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, sebelumnya inspektorat dari Pemprov Jatim sudah diutus Khofifah untuk turun tangan.
Namun, lagi-lagi dalam pertemuan itu tidak membuahkan hasil atau solusi. Hingga akhirnya persoalan itu dipasrahkan kepada Kemendagri. (tim)