Artinya, “Dan dari sebagian malam shalat tahajudlah kamu (Muhammad ﷺ) dengan membaca Al-Qur’an (di dalamnya) sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu menempatkanmu pada tempat yang terpuji” (QS al-Isra: 79).
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَرْفَعُهُ. قَالَ: سُئِلَ أَيُّ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وأَيُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ: أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِيْ جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللهِ الْمُحَرَّمِ . (رواه مسلم)
Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dan ia marfu’kan kepada Nabi Muhammad ﷺ, ia berkata: ‘Nabi ﷺ ditanya shalat apa yang paling utama setelah shalat Maktubah dan puasa apa yang paling utama setelah puasa bulan Ramadhan?’ Lalu Nabi ﷺ menjawab: ‘Shalat paling utama setelah shalat Maktubah adalah shalat di tengah malam dan puasa paling utama setelah puasa bulan Ramadhan adalah puasa bulan Allah, Muharam’,” (HR Muslim).
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ. وَهُوَ قُرْبَةٌ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الْإِثْمِ. رواه الحاكم وقال: هذا حديث صحيح على شرط البخاري)
Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili ra, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: ‘Kalian lakukanlah terus qiyâmyul lail (dengan melakukan shalat Tahajud), karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian. Qiyâmul lail (dengan melakukan shalat Tahajud) merupakan ibadah kalian kepada Tuhan kalian, melebur berbagai kesalahan dan mencegah dari dosa’,” (HR al-Hakim dan ia berkata, “Ini adalah hadits shahih sesuai syarat al-Bukhari)
Ketentuan Rakaat dan Bacaan Surat
Shalat Tahajud dapat dilakukan setelah bangun tidur di malam hari. Tidak ada batas maksimal jumlah rakaatnya. Hendaknya setiap malam tidak dikosongkan dari shalat Tahajjud, meskipun dua rakaat.
Adapun bacaan surat setelah al-Fatihah dapat memilih surat mana saja dalam Al-Qur’an. Baik surat pendek maupun surat panjang.
Namun menurut Al-Habib Abdullah Al-Haddad, hendaknya yang dibaca adalah Al-Qur’an mulai awal dan seterusnya, sehingga tiap bulan, tiap 40 hari, atau jangka waktu yang lebih banyak atau sedikit dari waktu tersebut orang dapat mengkhatamkan Al-Qur’an dalam shalat Tahajud, sesuai kadar kesemangatannya. Hal ini seiring firman Allah ﷻ:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ