Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie Kian Memburuk, Terancam Pailit Akibat Utang Rp8,79 Triliun

Di pasar modal, saham Viva tak diperdagangkan karena ada pelanggaran. VIVA pun terkena sentimen buruk. Sejak Juli 2024, grafik saham VIVA tak bergerak. Datar di level 0. Dalam laporan majalah Tempo edisi Senin, 7 Oktober 2024, Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham VIVA, antara lain karena belum menyampaikan laporan keuangan teraudit periode 2023.

Ilustrasi

Padahal, beban usaha pada periode 2022 turun 0,44 persen atau Rp 1,65 triliun dari 2021 sebesar Rp 1,66 triliun. Beban usaha ini dihasilkan dari dua segmen, yaitu program dan penyiaran sebesar Rp 724,3 miliar dan operasional umum perusahaan Rp 933,7 miliar. Karena itu, VIVA pun akhirnya hanya bisa mencatatkan laba usaha Rp 40,48 miliar pada 2022. Angka ini anjlok 72,38 persen atau 146,6 miliar.

Alih-alih membayar, manajemen VIVA menempuh berbagai upaya, dari mencari pendanaan ke luar negeri hingga menemui kreditor untuk bernegosiasi dan memangkas utang bahkan menggugat ke pengadilan. Sebanyak 12 kreditor utama PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) mengatakan belum mendapat panggilan rapat lanjutan.

Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan majelis hakim akan menggelar rapat terakhir pada 4 November 2024 untuk selanjutnya membuat putusan atas kasus PKPU VIVA. “Sebelum itu seharusnya ada rapat kreditor, tapi sampai hari ini belum,” kata Marx Adryan seperti dikutip Majalah Tempo pada Minggu (4/20/2024)

Lebih lanjut Marx menjelaskan bahwa empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu mengakui telah berhutang kepada kliennya. Dia menyebut pengakuan ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

“Para debitur PKPU telah mengakui berhutang kepada klien kami,” kata Marx Adryan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta.

Tak hanya itu, Marx Andryan mengatakan tak ada alasan bagi tim pengurus untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam hukum tak bisa dibantah. “Pengakuan adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah,” kata dia.

Dalam perkara nomor 13/Pdt- Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis juga telah mengangkat empat pengurus dalam perkara ini, yaitu Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Nagel, dan Bosni Gondo Wibowo. Tim pengurus ini telah menetapkan daftar piutang dari empat perusahaan milik keluarga Bakrie.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui gugatan ini diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur. PT Laras Nugraha Cipta mendaftarkan gugatan ini pada Jumat, 12 Januari 2024.

Adapun, rincian tagihan dari 12 kreditur ke empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu sebagai berikut:

1. Arkkan Opportunities Fund Ltd: Rp 1.278.843.139.042
2. Best Investments (Delaware) LLC: Rp 1.147.395.510.383
3. Credit Suisse AG, Singapore Branch: Rp 3.501.971.590.271
4. CVI AA Lux Securities Sarl: Rp 28.398.050.589
5. CVI CHVF Lux Securities Sarl: Rp 12.621.361.411
6. CVIC Lux Securities: Rp 425.970.584.568
7. CVIC EMCVF Lux Securities Trading Sarl: Rp 420.711.686.398
8. CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl: Rp 37.864.045.022
9. CVIC Lux Securities Trading Sarl: Rp 126.213.491.144
10. EOC Lux Securities Sarl: Rp 286.848.905.123
11. The Varde Fund X (master), LP: Rp 764.930.351.967
12. TOR Asia Credit Master Fund LP: Rp 764.930.351.967

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: