Ketum Forum Indonesia Merdeka Chairulhadi: Jangan Abaikan Pasal 33 UUD 1945

"Bagaimana kita menciptakan suatu kawasan masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, industri kerajinan tidak lagi bergantung pada pemodal besar tapi mampu mandiri dalam usaha bersama, mereka akan menjadi owner dari sebuah usaha bersama yang diciptakan," kata Chairulhadi.

Ketua Presidium Forum Indonesia Merdeka Chairulhadi M Anik, MBA PhD

Padahal pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 itu adalah sendi utama bagi politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia.

Itulah sebabnya, maka sesuai paham kolektivisme/komunitarianisme yang berdasar mutualism dan
brotherhood ini, kepentingan masyarakat (societal-interest) ditempatkan sebagai utama. Mengingat makna demokrasi ekonomi adalah pengutamaan.

“Fakta yang terjadi sekarang ini mengenai bangsa Indonesia sebagian besar rakyatnya masih miskin tapi ada sebagian kecil yang kaya raya dan berlebihan, jika bangsa ini kita ibaratkan manusia maka manusia tersebut adalah sosok yang sedang menderita dua penyakit berat yang akut,” katanya.

Hal itu terjadi karena pemerintahan tak pernah menjalankan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, yakni perekonomian yang disusun atas dasar usaha bersama dan kemanusiaan.

Harusnya, lanjut Chairulhadi, karena jiwa utama ayat (1) pasal 33 UUD 1945 adalah usaha bersama dan azas kekeluargaan, koperasi menjadi ujung tombak sekaligus tulang-punggung perekonomian Indonesia merdeka. Sebab, koperasi sangat sebangun dengan dua jiwa ayat 1 pasal 33 UUD 1945 tersebut.

“Pasal 33 UUD 1945 masih sering digaungkan. Sayangnya, pasal penting dalam Konstitusi 1945 itu seringkali hanya menjadi pemanis retorika, tetapi hambar dalam praktek,” ujar Sekjen Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI) 1985-1987.

Dari Pemilu ke Pemilu, di setiap panggung-panggung debat, di manifesto-manifesto politik, pasal 33 UUD 1945 digaungkan tinggi-tinggi oleh para politisi. “Tetapi, soal penjabaran hingga penerapannya, kita tak menemui bentuk konkretnya,” katanya.

Wakil Sekjen Badan Musyawarah Pengusaha Swasta (Bahumas) Kosgoro 1987-2002 itu kemudian memberikan solusi bagaimana membangun perekonomian rakyat berbasis pasal 33 UUD 1945 yakni usaha bersama.

“Bagaimana kita menciptakan suatu kawasan masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, industri kerajinan tidak lagi bergantung pada pemodal besar tapi mampu mandiri dalam usaha bersama, mereka akan menjadi owner dari sebuah usaha bersama yang diciptakan,” kata Chairulhadi.

Solusi ini lanjut Ketua MAPPI 1985-1988 ini akan bisa mengurangi disparitas ketimpangan ekonomi di Indonesia yang masih sangat besar. Jurang perbedaan antara warga miskin dan kaya sangat besar. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: