Ketum Forum Indonesia Merdeka Chairulhadi: Jangan Abaikan Pasal 33 UUD 1945

"Bagaimana kita menciptakan suatu kawasan masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, industri kerajinan tidak lagi bergantung pada pemodal besar tapi mampu mandiri dalam usaha bersama, mereka akan menjadi owner dari sebuah usaha bersama yang diciptakan," kata Chairulhadi.

Ketua Presidium Forum Indonesia Merdeka Chairulhadi M Anik, MBA PhD

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Presidium Forum Indonesia Merdeka Chairulhadi M Anik Phd menyoroti tidak adanya niat dari setiap rejim pemerintahan berganti ke pemerintahan di Indonesia yang menjalankan amanah Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Dimana sistem perekonomian dibangun berdasarkan kedaulatan ekonomi mandiri dan usaha bersama secara kekeluargaan (brotherhood).

“Tidak ada satupun rejim pemerintahan sejak era Soeharto, pemerintahan pasca reformasi hingga saat ini menjalankan pasal 33 UUD ayat 1 1945 dalam kebijakan ekonominya,” ujar Chairulhadi dalam sebuah wawancara Talk Show Forum Indonesia Merdeka yang dipandu Gugus Elmo Rais yang disiarkan akun Youtube Lega TV, pada Rabu (21/6/2023)

“Sejak Orde Baru pemimpin negara mengabaikan sistem perekonomian berdasarkan pasal 33 UUD 1945, terutama ayat 1, diawali dari pemikiran Menteri ekonomi saat itu Widjojo Nitisastro yang lebih mengutamakan pertumbuhan daripada pemerataan ekonomi kepada usaha kecil dan asas usaha secara kekeluargaan,” tambahnya.

Chairulhadi menyebutkan dalam pasal 33 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 sudah jelas menegaskan, bahwa “…Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan…”. Usaha bersama adalah suatu mutualism dan asas kekeluargan adalah brotherhood.

Dalam konteks moralitas dan tuntunan agama mutualism adalah berjemaah dan brotherhood atau asas kekeluargaan adalah ber-ukhuwah.

Chairulhadi menjelaskan yang dimaksud pengertian azas kekeluargaan mengibaratkan sesama pelaku ekonomi bersaudara dalam satu usaha bersama. Sehingga seharusnya tak ada lagi eksploitasi atau penghisapan manusia atas manusia.

Perekonomian yang diinginkan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945, menurut Doktor lulusan University of Twente, Enshede Belanda ini adalah ekonomi yang berdaulat, mandiri dan tidak bergantung kekuatan modal individu.

“Perekonomian yang dimaksudkan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah perekonomian yang berbasis usaha bersama, kelompok petani, nelayan, industri kerajian membangun usaha bersama dimana mereka menjadi ownernya,” papar Chairulhadi.

Chairul Kritik Pemerintah Sudah Melenceng dari Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom yang pernah jadi anggota ISEI ini melancarkan kritik pedas terhadap perekonomian yang dibangun sejak Orde Baru hingga sekarang yang melenceng dari amanat pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, meski Orde Baru mengaku mendasarkan pedoman pada Pancasila dan UUD 1945, tetapi politik perekonomiannya melenceng dari dasar itu. “Politik liberalisme sering dipakai jadi pedoman,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: