Rajabasa Bandar Lampung, EDITOR.ID – Senin, 20 Februari 2023. Terjadi pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Hari Minggu tgl 19 Februari 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.
GKKD yang beralamat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Ketika sedang ibadah didatangi 5 orang warga ke lokasi GKKD, salah satu Warga adalah Ketua RT 12 bernama Wawan, tetiba nyelonong memasuki pekarangan Gereja dengan cara melompat, naik memanjat lewat pagar Gereja Yg saat Itu pagar dalam keadaan terkunci.
Rupanya Wawan dan warga lainnya langsung mendobrak pintu masuk utama Gereja, kemudian Wawan bersama warga memasuki halaman Gereja menuju pintu masuk Gereja dimana didalam Gereja jemaat saat itu sedang berlangsung ibadah.
Wawan sempat ditahan oleh 2 orang didepan pintu Gereja, namun tak di gubris oleh Wawan, Wawan tak peduli dan langsung masuk kedalam Gereja, Wawan melangkah sambil berucap, “Berhenti,”!
Beberapa Jamaat yang saat itu sedang menyanyi sempat kaget dengan ucapan Wawan sambil menengok ke belakang kearah Wawan yang menuju altar Gereja.
Wawan memasuki Gereja memaksa agar ibadah segera di hentikan dan semua Jamaat disuruhnya keluar semuanya dari dalam Gereja.
Jemaat GKKD sebenarnya sudah meminta kepada Wawan memohon sekitar 1 jam saja agar memeberikan ijin ibadah agar tetap berlangsung sampai selesai.
Tetapi Wawan tetap marah-marah di dalam gereja.
Kemudian terjadi keributan dan Wawan bersama warga mengancam Pendeta, katanya akan membawa warga lebih banyak.
Sekitar 15 Menit kemudian datang aparat dari kepolisian sektor Kedaton.
Semua jemaat pulang meski ibadah belum selesai.
Perkembangan selanjutnya sekita pukul 15:00 WIB dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh para tokoh pemuka masyarakat setempat, ada aparat kepolisian, ada Kanwil Agama, ada dari FKUB, ada Camat Rajabasa, ada Lurah, juga ada Kasat Intel Polresta dan lain-lain. Namun dalam pertemuan itu tidak ada hasil kesepakatan.
Para jemaat GKKD berharap tetap ingin bisa bribadah di GKKD oleh karena beribadah adalah hak setiap warga negara dan dijamin UUD 45.
Dan diketahui, GKKD sudah punya izin persetujuan warga sekitar.
Persetujuan keberadaan GKKD tertulis ditandatangani oleh 75 warga sekitar gereja disertai fotocopy KTP dan tanda tangan pengurus RT 04, Babinsa, Babinkhatibmas pada tahun 2014.
Wawan sebagai Ketua RT diduga telah mencederai kesepakatan itu. Dan Wawan terbukti telah mencederai karena perbuatannya melakukan pelarangan ibadah yang dilakukan olehnya telah mencederai hak beribadah setiap warga negara.***