Banjarnegara, EDITOR.ID, – Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo menerangkan, hingga saat ini angka korupsi dana desa masih cukup tinggi. Hal ini terbukti selama kurun waktu 6 tahun, mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2021, jumlah dana desa yang dikorupsi sudah mencapai Rp 433,8 miliar.
” KPK mengungkapkan bahwa korupsi dana desa masuk dalam kategori tiga besar kasus korupsi pengelolaan keuangan,” ujar Bamsoet dalam Workshop ‘Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Desa Berkelanjutan’ yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Banjarnegara, Kamis (7/12/23).
Menurutnya, selain masih adanya potensi alokasi dana desa yang tidak tepat sasaran, sehingga tidak mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi desa.
” Artinya, kebijakan pengelolaan dana desa tidak dikelola berdasarkan skala prioritas serta perencanaan dan perhitungan yang matang, dan belum menyentuh aspek fundamental sehingga gagal menjawab esensi kebutuhan masyarakat desa,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, penting menjadi perhatian dan sekaligus komitmen bersama segenap pemangku kepentingan, bahwa kehadiran dana desa dimaksudkan sebagai katalisator pembangunan desa, yang pemanfaatannya dapat mendorong gerak perekonomian rakyat. Hanya pengelolaan dana desa tidak hanya menghasilkan output dan outcome, tetapi harus memberikan benefit bagi masyarakat desa.
“Sebagai stimulus pembangunan desa, dana desa juga tidak seharusnya menjadi ‘penghambat’ kreativitas desa untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sudah ada di luar dana desa, serta potensi-potensi sumber pendapat asli desa yang baru,” ujarnya.
Bamsoet mengatakan, sebagai katalisator pembangunan desa, dana desa tidak boleh menjadi sebuah ketergantungan dan mendegradasi semangat dan etos kerja masyarakat desa. ” Ringkasnya, dana desa adalah sarana, bukan tujuan,” paparnya.
Mendukung Revisi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
Meski demikian, pihaknya mendukung usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disuarakan oleh para kepala desa se-Indonesia. Usulan revisi tersebut telah disepakati di DPR menjadi Rancangan Undang-Undang Desa pada tanggal 11 Juli 2023.
Dari beberapa poin usulan perubahan Undang-Undang Desa, ada dua poin yang mengemuka dan menjadi arus utama. Pertama, terkait perubahan masa jabatan kepala desa, yang diusulkan menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Dari sebelumnya 6 tahun untuk 3 periode. Kedua, terkait kenaikan alokasi dana desa sebesar 20 persen. Dari sebelumnya paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.