Jakarta, EDITOR.ID, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman. Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.
“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/2021) yang dilakukan secara daring.
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.
KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, Arief dilaporkan dengan dugaan melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Sekretaris DKPP Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP. Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik.
Namun, pada Senin (24/8/2020), Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI. Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui sejumlah proses yang panjang dan tidak sebentar.
Pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU diputuskan dalam sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).
Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.
Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU. Kemudian, pada 19 April 2020, Evi pun mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU.