Jakarta, EDITOR.ID,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi telah memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP menilai Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus tindak asusila kepada seorang anggota PPLN wilayah Eropa. Korban atau pengadu sampai mengalami gangguan kesehatan akibat perbuatan Hasyim Asy’ari.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.
“Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” kata anggota majelis sidang DKPP membacakan putusan, Rabu (3//7/2024).
DKPP mengatakan pelecehan yang dilakukan Hasyim itu terjadi di Belanda pada Oktober 2023. Saat itu Hasyim diduga memaksa korban untuk berhubungan badan. Setelah pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan Kesehatan.
“Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya,” ujar DKPP sebagaimana dilansir dari detikcom.
DKPP menyebut hasil konsultasi korban dengan pihak dokter merekomendasikan agar korban dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama. Korban lalu menghubungi Hasyim terkait saran tersebut pada 31 Oktober 2023.
“Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan Kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter,” ujar DKPP.
Hasyim telah dinyatakan bersalah dalam perbuatan asuslia kepada anggota PPLN wilayah Eropa. DKPP memutuskan Hasyim Asy’ari untuk dicopot dari jabatanya sebagai Ketua KPU.
Sebagaimana diketahui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim Asy’ari diduga melakukan tindak asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Menurut LBH APIK, Hasyim melakukan tindakan pelanggaran kode etik yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
Dalam kasus ini, Hasyim dituduh menggunakan hubungan kekuasaannya yang dimiliki sebagai Ketua KPU untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap pegawai atau anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. Termasuk memanfaatkan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI.