Jakarta, EDITOR.ID,- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tindakan Ketua KPK Firli Bahuri menemui tersangka kasus korupsi yang juga Gubernur Papua Lukas Enembe, berpotensi melanggar aturan UU KPK Hal ini terkait adanya pertemuan antara Firli Bahuri dengan Lukas Enembe.
Pasal 36 Undang-Undang KPK yang baru maupun lama menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun
“Pasal 36 tidak terlalu berlaku, tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana dilansir dari Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Menurut Boyamin, hal ini karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.
Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.
“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujarnya.
Melihat peristiwa itu, Boyamin berpendapat bahwa Firli Bahuri memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut. Sedangkan dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002) ketentuan itu tidak dihapus.
“Ini Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang dia bukan penuntut dan penyidik lagi. Jadi tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe,” katanya.
MAKI menganggap tidak ada yang salah dengan momen keakraban yang ditunjukkan Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Lukas Enembe.
Hanya saja Boyamin mengartikan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe dalam rangka mendampingi penyidik dan tim kesehatan melakukan pemeriksaan.
Dan ini menjadi kabar gembira sebagai wujud Ketua KPK ingin mengembalikan UU KPK yang lama. Yakni dengan mengurus dan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.
“Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini, karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan,” katanya.
Menurut Boyamin, alasannya bahwa UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.
“Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama,” kata Boyamin.